pojok6.id (Pemilu) – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Politik (Parpol) yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan, bagi partai politik non Parliamentary Threshold pemilu 2019 dan partai politik baru mulai tanggal 16 oktober hingga 4 November 2022 nanti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono kepada pojok6.id, Selasa (18/10/2022).
“Untuk Kabupaten Gorontalo, kami telah melakukan verifikasi kepengurusan partai politik selama 2 hari yakni pada 16 hingga 17 oktober 2022. Dan hari ini kami turun melakukan verifikasi faktual keanggotaan mulai tanggal 18 oktober sampai 4 november 2022,” terang Kadir.
Adapun 3 objek pemeriksaan verifikasi faktual kepengurusan dilakukan, lanjut Kadir, pertama untuk membuktikan kepengurusan ketua, sekretaris dan bendahara parpol, kedua memperhatikan 30% kererwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten, ketiga keberadaan kantor tetap partai politik tingkat kabupaten.
Dan untuk verifikasi faktual keanggotaan, setelah pihaknya menerima hasil sampling anggota parpol yang akan diverifikasi faktual dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik, ada 3 langkah yang lakukan.
“Pertama mengunjungi langsung anggota parpol, kedua jika anggota parpol tidak ditemui, kami akan menghubungi LO parpol untuk di kumpulkan di kantor tetap partai politik untuk dilakukan Verifikasi faktual. Ketiga, bagi anggota parpol yang tidak hadir, melalui LO parpol kami meminta untuk melakukan verfak menggunakan sarana teknologi,” tukasnya.
Terakhir, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo itu mengatakan, anggota parpol yang akan dilakukan Verifikasi Faktual berdasarkan hasil sampling KPU RI, dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan yakni Sebanyak 1.737 anggota parpol.
Adapun Partai politik yang dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Gorontalo sebagai berikut :
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Buruh
8. Partai Bulan Bintang (PBB).