Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi membuka pendaftaran calon petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyampaikan pihaknya akan merekrut 362 Pantarlih yang akan bertugas di 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
“Pemutakhiran data pemilih sangat penting untuk memastikan data yang akurat dan valid. Kami berharap Pantarlih yang direkrut nanti bisa bertanggung jawab dan memiliki integritas,” ujar Sofyan.
Persyaratan Calon Petugas Pantarlih:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 17 tahun
3. Berdomisili di wilayah kerja
4. Surat Pendaftaran
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Fotokopi E-KTP
7. Fotokopi Ijazah Terakhir
8. Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
9. Surat pernyataan bukan anggota partai politik
Format dokumen persyaratan dapat diunduh melalui link: [https://s.id/FormPendaftaran_CalonPantarlih]
Dokumen pendaftaran dapat diserahkan di Sekretariat PPS Kelurahan/Desa masing-masing.