KPK Supervisi Mitra Pemangku Kepentingan di KSOP Gorontalo

Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Koordinator Wilayah III KPK Dian Patria (kiri) saat lakukan pertemuan bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo. (Foto : Istimewa)

– Dalam melakukan pemetaan masalah dan membangun kolaborasi dalam mencegah korupsi terkait tata kelola pelabuhan. Komisi Pemberantasan Korupsi () lakukan rapat bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan () Kelas III Gorontalo dan pemangku kepentingan.

Dian Patria Kasatgas Koordinasi Pencegahan (Korsupgah) Koordinator Wilayah III KPK, menyebutkan bahwa rapat tersebut untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dan mendorong fungsi koordinasi pelabuhan Gorontalo.

“KPK mendorong kepatuhan pelaku usaha dan fungsi koordinasi lintas pemangku kepentingan di Pelabuhan Gorontalo ini dan untuk itu kami butuh baseline data untuk mendukung kerja-kerja pencegahan,” kata Dian Patria dalam rapat di Kantor KSOP Pelabuhan Gorontalo, Jumat (23/08/19).

Read More
banner 300x250

Dian mengatakan  pendampingan koordinasi supervisi Pencegahan oleh KPK di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu fokus tematik KPK. Strategi yang dilakukan KPK dalam program Gerakan Nasional Mengembalikan Kejayaan (GNMK) Maritim Indonesia dilakukan dengan 3 pendekatan, yaitu tactical action, strategic action dan systemic action.

Dalam pertemuan itu, selain membahas kepatuhan dan koordinasi pemangku kepentingan di pelabuhan. Dian Patria juga menjelaskan bahwa sektor kemaritiman juga menjadi fokus KPK. Ia menyebutkan sektor kemaritiman dan segala permasalahanya adalah tanggung jawab bersama.

“Salah satu persoalan adalah potensi sumberdaya maritim yang sangat besar, namun KPK menemukan masih banyak terjadi penyimpangan di lapangan,” kata Dian.

Dalam pertemuan itu menghasilkan kesepakatan dalam jangka waktu 1 bulan, KSOP dan stakeholder Pelabuhan Gorontalo akan menyampaikan data terkait kewajiban pelaku usaha di pelabuhan dan kepatuhannya. Serta data permasalahan lintas Kementerian, Lembaga, instansi untuk menjadi bahan kegiatan koordinasi supervisi sektor pelabuhan oleh KPK.(KT05)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60