Pojok6.id (DPRD) – Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, dan didampingi Wakil ketua Pansus, Venny Anwar, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI, Kamis (7/9/2023).
Kepada media, Ketua Pansus, Sun Biki menyampaikan hal yang menjadi perhatian penting pada pertemuan tersebut yakni mengenai materi-materi Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, yang akan diterapkan di Provinsi Gorontalo
“Ya tadi kami melakukan konsultasi mengenai materi-materi ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. Kita diterima oleh pihak kementerian dan diberikan arahan terkait hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh, dalam ranperda pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Sun Biki.
Fokus utama dari pertemuan ini mengenai 18 tarif Retribusi, termasuk tarif yang telah dihilangkan dan tidak dapat diatur lagi dalam Perda ini. Sun Biki juga menyebutkan bahwa pertemuan ini berkaitan dengan pasal-pasal yang telah dibahas sebelumnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Jadi harapan kita, in syaa Allah, Ranperda ini akan segera selesai kita bahas agar pada pelaksanaan APBD 2024, sudah bisa diterapkan secara efektif,” tandasnya (adv)