GORONTALO – Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memantau proses penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA I Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dalam proses PPDB, Komisi IV berharap kepada panitia pagar proses penerimaan siswa tersebut bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
Sofyan Puhi, selaku Koordinator Komisi IV menyampaikan bahwa pelaksanaan siswa baru haruslah mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020.
“Ada 4 Klasifikasi untuk penerimaan siswa yang harus dijalankan oleh sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020. Diantaranya; menjalankan sistem rayonisasi, memperhatikan prestasi siswa, perpindahan orang tua, dan terakhir mengakomodir siswa yang kurang mampu” Urai Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan menginformasikan di SMA 1 Telaga untuk penerimaan siswa baru sementara dijalankan, adapun mekanisme penerimaan yang dilakukan oleh sekolah ini dlakukan dengan dua cara. Yakni penerimaan secara Online dan juga Offline.
“Sesuai dengan edaran Permendikbud juga, untuk mekanisme penerimaan siswa baru harus menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Kalau sistem Online macet, maka harus mengadakan penerimaan siswa secara Offline” Jelas Sofyan.
Sofyan menambahkan untuk Permendikbud No. 44 tahun 2020 tersebut, bagi sekolah sendiri diwajibkan untuk bisa mengakomodir semua kalangan.
“Permendikbud tersebut mengamanahkan agar supaya proses pendidikan yang dijalankan bisa mengakomodir semua pihak” Tutup Sofyan.(Adv-KT10)