Pojok6.id (DPRD) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penegakan Perda No : 10 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No : 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Program Kegiatan terkait Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Gorontalo tahun 2023.
Rapat itu dihadiri juga oleh Kasatpol PP, Kepala Bea dan Cukai Gorontalo Serta Satuan Polisi PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, bertempat di Rumah Makan Meranti Bone Bolango
Saat diwawancara, Anggota Komisi I Deprov, Yuriko Kamaru mengatakan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang rokok perlu adanya keteraturan dan kesadaran diri kita bersama.
“Contoh kasus yang sering terjadi adalah kawasan tanpa rokok seperti kawasan pendidikan, kita melihat bahwa banyak siswa-siswa yang mulai merokok, artinya data menunjukkan usia 15 tahun ke atas makin banyak para perokok,” ungkap Yuriko
Bukan hanya dilingkungan sekolah saja yang perlu diperhatikan, tapi menurut Yuriko, lingkungan masyarakat juga harus memberikan dampak yang baik terhadap kesadaran bersama terhadap penggunaan rokok.
“Sehingga keterlibatan dari orangtua siswa, dan masyarakat yang ada di lingkungan sekolah maupun di rumah sangat kita butuhkan dalam penegakan perda ini”pungkasnya. (adv)