Pojok6.id (DPRD) – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melaksanakan rapat kerja bersama dengan mitra kerja OPD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa (2/5/2023)
Rapat kerja itu dilaksanakan dalam rangka membahas tentang penyelesaian pembayaran lahan TPU Gorontalo, dan masalah dugaan pungutan liar di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda Kota Gorontalo
Terkait pembayaran ganti rugi tanah ke kuburan, Ketua Komisi I Deprov, AW Thalib mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya kalah di Mahkamah Agung namun diberi batas waktu dalam rapat sebelumnya sampai hari ini tanggal 2 Mei.
“Ternyata pada hari ini juga belum terselesaikan sehingga ada masalah-masalah teknis, kendala-kendala teknis, aspek itu yang datanya menjadi persoalan secara internal oleh pemerintah bersama pihak ahli waris yang ternyata juga pihak ahli waris belum menyusun atau menetapkan siapa ahli warisnya” ungkap AW Thalib
Selanjutnya terkait dugaan pungutan liar di Pelabuhan Perikanan, AW Thalib menilai hal itu merupakan tindakan yang menyalahi aturan ataupun ilegal
“Nah ini tentunya yang perlu kita luruskan dan dibersihkan dari kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (adv)