Komisi I Deprov Laksanakan Rapat Kerja Bersama OPD Provinsi Gorontalo, Berikut Pembahasannya

Rapat Kerja Bersama
Aw Thalib saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa (2/5/2023) foto Zulkifli

Pojok6.id (DPRD) – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melaksanakan dengan mitra kerja OPD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa (2/5/2023)

Rapat kerja itu dilaksanakan dalam rangka membahas tentang penyelesaian pembayaran lahan TPU Gorontalo, dan masalah dugaan pungutan liar di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda Kota Gorontalo

Terkait pembayaran ganti rugi tanah ke kuburan, Ketua Komisi I Deprov, mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya kalah di Mahkamah Agung namun diberi batas waktu dalam rapat sebelumnya sampai hari ini tanggal 2 Mei.

Read More
banner 300x250

“Ternyata pada hari ini juga belum terselesaikan sehingga ada masalah-masalah teknis, kendala-kendala teknis, aspek itu yang datanya menjadi persoalan secara internal oleh pemerintah bersama pihak ahli waris yang ternyata juga pihak ahli waris belum menyusun atau menetapkan siapa ahli warisnya” ungkap AW Thalib

Selanjutnya terkait dugaan pungutan liar di Pelabuhan Perikanan, AW Thalib menilai hal itu merupakan tindakan yang menyalahi aturan ataupun ilegal

“Nah ini tentunya yang perlu kita luruskan dan dibersihkan dari kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60