Pojok6.id (DPRD) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyelidiki polemik terkait status tanah di Desa Motolohu dan Desa Manunggal Karya, Kabupaten Pohuwato, dalam rapat internal yang diadakan di ruangan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (8/7/2024).
Ketua Komisi I, AW Thalib, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut salah satu topik utama yang dibahas adalah temuan terbaru, mengenai status tanah yang diklaim telah dibeli oleh Pemprov pada tahun 2003 dengan harga Rp 60 juta. Tanah tersebut, yang seharusnya berada di Manunggal Karya, ternyata terletak di Motolohu.
“Kami telah mengunjungi lokasi tanah dan memverifikasi dokumen di Biro Umum. Ternyata, tanah seluas 1,8 hektar yang dibeli itu sebenarnya berada di Motolohu, bukan di Manunggal Karya seperti yang tertera di kwitansi,” jelasnya.
AW Thalib juga menambahkan, bahwa pihaknya mengalami kesulitan untuk mengklaim aset tersebut, karena di atas tanah telah dibangun berbagai fasilitas pemerintah, termasuk UPTD Dinas Peternakan, pasar ternak, dan bangunan BUMD Piedra Mandiri.
“Kami perlu ada pembuktian lebih lanjut, baik dari dokumen tambahan maupun bukti fisik, untuk memastikan bahwa tanah ini benar-benar milik Pemprov,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan polemik ini, Komisi I DPRD provinsi Gorontalo telah meminta Biro Hukum melakukan kajian mendalam.
“Diharapkan dalam waktu seminggu, hasil kajian tersebut bisa memberikan kejelasan mengenai status tanah ini,” pungkasnya. (Adv)