Pojok6.id (DPRD) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui hibah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara. Persetujuan ini dicapai melalui rapat kerja yang digelar pada Kamis, (4/7/2024).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan yang mendalam di tingkat komisi.
“Hari ini kami telah tuntaskan pengambilan keputusan di tingkat komisi. Kalau diibaratkan dalam kajian aturan Perda, maka selesai kita di tingkat 1. Ini tinggal dilanjutkan untuk pembicaraan di tingkat paripurna atau pada tingkat 2,” ungkapnya.
AW Thalib menjelaskan, bahwa aset yang dihibahkan merupakan pembangunan yang berada di atas tanah, yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten.
“Terkait dengan aset, masih banyak yang kita pertanyakan atau dalami antara lain terjadinya hibah ini dari mana asal muasalnya. Ternyata bahwa hibah-hibah yang disodorkan untuk disetujui adalah hibah pembangunan yang berada di atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten, seperti Bone Bolango dan Gorontalo Utara,” jelasnya.
Lebih lanjut, AW Thalib menekankan bahwa meskipun hibah ini bukan merupakan kewenangan langsung dari provinsi, namun dalam bentuk intervensi pembangunan di masa lalu, hal ini masih dimungkinkan.
“Jika dilihat dari kewenangan otonomi, sebenarnya ini bukan kewenangan dari provinsi. Bentuk pembangunan di sana pada tahun-tahun sebelumnya itu masih dalam bentuk intervensi pembangunan, jadi seperti bantuan pembangunan dan bukan dalam kewenangan provinsi,” tambahnya.
Meskipun begitu, AW Thalib juga mengatakan bahwa pentingnya kehati-hatian dalam memberikan hibah di masa mendatang.
“Untuk berikutnya, kita harus hati-hati dalam melakukan itu, karena memang ada anomali sifatnya atau tidak biasanya dalam hibah itu kita yang memberikan, biasanya ada permintaan hibah meskipun kali ini tidak. Kita berikan hibah itu dan di awal sudah dibicarakan sehingga ada kesempatan,” ujarnya.
Terkait dengan pemeliharaan barang yang dihibahkan, AW Thalib mengingatkan bahwa pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Hibah yang kita berikan ini tentunya memerlukan pemeliharaan yang pengerjaannya itu tidak disiapkan oleh provinsi. Kewenangan provinsi hanya sesaat atau pada saat dilakukan intervensi. Pada proses pembangunan itu sudah dibangun kesepakatan dengan kepala daerahnya, dan mereka harus siap dengan konsekuensi itu,” pungkasnya. (Adv)