Pojok6.id (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama OPD Pemprov untuk membahas pembayaran ganti rugi tanah Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), pada Senin siang tadi (14/7/2021).
Ketua Komisi I, Aw Thalib, mengatakan akan mengupayakan pembelian kembali tanah yang ditempati oleh PPLP gluntk menyelamatkan gedung yang sudah dibangun dilokasi itu.Sebelumnya, tanah PPLP diputuskan oleh Mahkamah Agung bukan lagi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Prosesnya sebelum kita membeli lagi tanahnya, akan dihapus dulu tanah itu dari daftar invetaris aset daerah. Lewat penilaian Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) untuk menghitung dan menyesuaikannya pada neraca”jelas Aw Thalib.
Setelah keluar penilaian dari DJKN, ia menyebut pihak pemerintah diminta bergegas menyelesaikan semua proses yang ada. Cepat atau lambat pembelian kembali tanah PPLP tersebut sangat bergantung dari kinerja pemerintah.
“Jadi setelah tanah itu terhapus dari inventaris aset daerah, kita (DPRD) akan mengeluarkan rekomendasi pembeliannya. Kemudian lanjut pada tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan itu harus ada OPD yang mengusulkan membutuhkan tanah, baru lanjut lagi pada penetuan harga ganti rugi sesuai taksiran dari appraisal”pungkasnya. (Adv/aan)