Pojok6.id (DPRD) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Gorontalo, agar wajib memprioritaskan tenaga-tenaga kerja lokal yang ada di Kota Gorontalo.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Gorontalo terkait dengan penerbitan perizinan di Kota Gorontalo, pada Senin (20/1/2025), di Aula III DPRD Kota Gorontalo.
“Lapangan kerja harus mengutamakan masyarakat Kota Gorontalo. Sebab toko-toko yang dibangun ini berada di Kota Gorontalo,” kata Darmawan.
Menurut politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, peningkatan investasi di Kota Gorontalo harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, dan salah satu poin pentingnya adalah memprioritaskan tenaga kerja dari Kota Gorontalo, dalam investasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang masuk di daerah itu.
“Kami juga meminta kepada pihak pemerintah daerah, agar tetap memperhatikan regulasi soal izin pembangunan yang ada di Kota Gorontalo. Agar supaya jika nanti kedapatan ada satu pelaku usaha yang surat izinnya tidak sesuai dengan regulasi, maka izin tersebut harus dicabut oleh pemerintah,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa setiap bangunan juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab jika tidak memiliki izin ataupun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka izin tersebut harus dicabut.
“Karena ada beberapa pelaku usaha yang tempatnya itu tidak memenuhi syarat, misalkan dalam peraturan dari seluruh bangunan itu harus memenuhi 20 persen lahan untuk tempat parkir, namun ada yang belum memenuhi hal tersebut,” tukasnya.