Pojok6.id (DPRD) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (22/1/2024), bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Dalam RDP tersebut, Komisi A DPRD Kota Gorontalo menerima aduan terkait 7 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Gorontalo yang kelulusannya dibatalkan.
“Alhamdulillah kita sore hari ini sudah menindaklanjuti terkait dengan aduan 7 orang calon PPPK, yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo,” ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.
Darmawan mengungkapkan, bahwa dalam RDP kali ini pihaknya belum memutuskan kesimpulan terhadap nasib 7 orang calon PPPK tersebut. Sebab ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti lagi. Sehingga RDP tersebut untuk sementara di skorsing, dan akan dilanjutkan diwaktu berikut.
“Sehingga terkait rapat pembahasan aduan dari 7 orang PPPK yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, masih akan dilanjutkan kembali pada pekan depan,” ujarnya.
Namun demikian, dalam RDP tersebut, Darmawan memberikan sejumlah catatan. Diantaranya, ia meminta notulen rapat pada saat pemutusan pembatalan terkait 7 orang P3K oleh Panitia seleksi daerah (Panselda).
“Sebab, tidak mungkin kita memutuskan sesuatu, jika tidak dirapatkan. Apalagi dalam bentuk panitia,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa didalam Peraturan Menteri (Permen), terkait Diktum ketiga dan persyaratan penerimaan calon P3K, di huruf F telah jelas dijelaskan, dan tidak mengandung arti multi tafsir.
“Untuk itu, kami dari pihak DPRD Kota Gorontalo mengambil sikap untuk menunda rapat kali ini, untuk mendapatkan beberapa hal penting yang perlu dirapatkan kembali, dan mekanisme salanjutnya akan disampaikan kepada publik, ketika selesai rapat lanjutan pekan depan,” pungkasnya. (Adv)