GORONTALO – Agenda lanjutan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 37 dalam rangka pembicaraan tingkat I, terhadap Ranperda APBD Tahun 2021 kembali dilaksanakan, Selasa (27/10/2020). Dengan mengagendakan penyampaian pandangan umum dari beberapa fraksi, yang sebelumnya menolak untuk menyampaikan pandangan umumnya pada rapat paripurna Senin (26/10/2020).
Sebelumnya, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo hanya Fraksi Partai Golkar yang menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda APBD Tahun 2021, pada sidang paripurna yang berlangsung pada hari Senin (26/10). Enam graksi lainnya menolak dan meminta waktu satu hari untuk mengkaji kembali Ranperda APBD tersebut ditingkatan fraksi.
Paris Jusuf, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo berkomentar, penolakan penyampaian pandangan umum dari enam fraksi tersebut dikarenakan materi Ranperda APBD tahun anggaran 2021 terlambat diterima. Sehingganya penyampaian pandangan umum dari enam fraksi baru bisa dilanjutkan hari ini.
“Kami bersyukur agenda lanjutan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda APBD Tahun 2021 terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Penolakan penyampaian pandangan umum dari enam fraksi yang ada terjadi kemarin karena materi Ranperda terlambat diterima”Jelas Paris.
Paris juga mengatakan penonalakan penyampaian pandangan umum dari 6 fraksi, pada sidang paripurna kemarin dan baru bisa dilanjutkan pada hari ini hal itu bersifat positif. Ia menilai dengan ditundanya agenda penyampaian pandangan umum dari 6 fraksi kemarin, terbukti pada sidang paripuna lanjutan hari ini penyampaian pandangan umum dari 6 fraksi memuat masukan yang baik.
“Pada prinsipnya dari sidang paripurna lanjutan yang dilaksanakan tadi, semua fraksi yang ada sudah menyetujui dan menerima Ranperda APBD Tahun 2021. Dan memang ada beberapa catatan-catatan dan masukan dari fraksi-fraksi sudah disampaikan, catatan dan masukan itu akan segera ditanggapi oleh Gubernur sebelum kita membahasnya”Ungkap Paris.(aan)