Kepengurusan HMI Cabang Gorontalo Dipertanyakan

Aldi Ibura, salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan masa kepengurusan HMI Cabang Gorontalo. (Foto:Istimewa)

, salah satu kader Himpunan Islam () mempertanyakan masa kepengurusan HMI Cabang Gorontalo. Dalam rilis yang diterima oleh redaksi pojok6.id, Aldi juga mempertanyakan apakah Ketum HMI cabang Gorontalo taat konstitusi atau kepentingan politik.

“Perihal Ketum HMI cabang Gorontalo, apakah taat konsitusi atau kepentingan politik?” Ujar Aldi Ibura

Menurut Aldi perjalanan HMI pada awal kemerdekaan banyak terlibat dalam perjuangan melawan neo kolonialisme dan imperialisme (neokolim). HMI sebagai gerakan mahasiswa yang punya independensi dan ikut berperan serta dalam menyelesaikan problematika kebangsaan.

Read More
banner 300x250

Aldi juga mengatakan, bahwa meskipun pada waktu itu, banyak ormas dan partai yang berideologi islam, namun, tidak mempengaruhi konsistensi HMI sebagai organisasi anak muda, yang membawa idealisme gerakan.

“72 Tahun Himpunan Mahasiswa Islam (1947-2019) menandakan organisasi elit mahasiswa Islam Indonesia ini telah menua. Dalam perjalanannya, organisasi ini kemudian cenderung politik heavy. Memori perjalanan HMI lebih didominasi nuansa gerakan dan tarik-menarik politik elitenya dibandingkan pengembangan intelektualitasnya” Ujar Aldi Ibura kepada awak media, Senin, (13/07/2020).

Aldi mengungkapkan bahwa organisasi HMI memiliki kontitusi yang bertujuan untuk mengatur jalanya roda organisasi untuk mencapai tujuan.

“Menyoal pada kepengurusan Himpunan mahasiswa Islam Cabang Gorontalo periode 2018 sampai dengan periode seterusnya, tentu dengan narasi seperti ini sangat cocok untuk mendeskripsikan jalannya organisasi HMI Cabang Gorontalo yang diketuai oleh Ketum Arlan. Pasalnya, semenjak dilantik pada tahun 2018, sampai dengan tahun ini belum ada yang namanya reorganisasi, atau bergantinya kepengurusan” Ujar Aldi yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden UNG.

Tidak hanya itu, Aldi juga menjelaskan tentang aturan, kontistusi hasil Kongres Ambon ke 30. Bagian II Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang Pasal 13, Status, pada nomor 5 dan 6 berbunyi tentang :

“Pasal 5, Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun. Dan pasal 6, jika ayat 5 tidak terpenuhi, maka Pengurus Besar HMI menunjuk kareteker untuk menyelenggarakan Konfercab / Muscab” Ungkap Aldi.

Merujuk pada kontitusi yang ada, kata Aldi, kondisi HMI Cabang Gorontalo tentu bertentangan dengan aturan yang ada. Dan yang menjadi pertanyaan besar, apakah HMI cabang Gorontalo tidak menjalankan konstitusi sesuai dengan amanah kongres?

“Saya sebagai kader HMI Cabang Gorontalo, Komisariat Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo, sangat prihatin dan merasa jengah dengan kondisi seperti ini” Ungkap Aldi.

Aldi juga menjelaskan mengenai pengertian dan fungsi Hukum. Di mana, sifatnya berbeda-beda ketika mendefinisikannya.

“Dalam hal ini saya mengutip dari Utrech, di mana hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan hendak ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan”Terangnya.

Dengan definisi tersebut, Aldi mempertanyakan, apakah HMI Cabang Gorontalo yang dipimpin oleh Ketum Arlan tidak mengikuti konstitusi/aturan yang ditetapkan sesuai dengan kongres terakhir di Ambon.

“Dengan kata lain bisa dikatakan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gorontalo tidak metaati atau bertentangan dengan amanah kongres” Ujar Aldi.

Aldi berharap, Ketum HMI Cabang Gorontalo lebih mengedepankan kesadaran diri untuk memberikan kesempatan kepada semua kader, untuk bisa berproses dengan baik di HMI ccabang Gorontalo.

“Apalagi di depan ini akan ada penerimaan mahasiswa baru, tentu HMI perlu di perkenalkan ke publik” Pungkas Aldi.(Rilis/KT08)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60