Pojok6.id (Pohuwato) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Muzna Giasi mengatakan keterlambatan realisasi APBDes Desa Molosipat, diakibatkan oleh kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes).
Muzna menjelaskan Kades Molosipat Roni Ismail, bersikukuh dengan kebijakan penganggaran insentif pegawai syar’i dan pemangku adat di Desanya, yang tidak sesuai peraturan Bupati.
“Saya adakan rapat dengan BPD. Mengumpulkan pegawai Syar’i, pemangku adat. Karena alasan kepala Desa itu memperjuangkan pegawai Syar’i dan pemangku adat,” Kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Muzna Giasi, Rabu, (23/3/2022).
Pihaknya mencatat hampir seluruh APBDes masing-masing Desa sudah terealisasi. Beberapa Desa kata dia, bahkan sudah mulai menjalankan program penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT). Disinggung soal anggaran operasional yang dikeluhkan Pemdes Molosipat, Dinas PMD kata dia, akan berupaya mencarikan solusi.
“Untuk sementara ini masih jalan pelayanan PMD. APBDes sudah ada yang cair, sudah ada penyerahan BLT. Menyisakan Desa Molosipat (belum terealisasi),” Jelasnya
Muzna menegaskan, kebijakan yang tertuang dalam peraturan Bupati sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Saat dikonfirmasi terkait keputusan pembatalan peraturan Desa Molosipat. Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima keputusan Bupati terkait pembatalan perdes tersebut.
“Sudah hampir 100 Desa yang menjalankan, tidak mungkin kita hanya dibatalkan 1 Desa. Tidak ada peraturan Bupati yang membatalkan perdes,” Katanya singkat.(Nal)