Kadis PMD Tikep Diduga Terlibat Politik Praktis

Politik Praktis
Panwascam Kecamatan Tidore, saat menyerahkan berkas ke Panwaslu Kota Tidore. Foto: istimewa

TIDORE – Meskipun sangat jelas, ASN di larang terlibat dalam politik praktis, namun sebagian ASN di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menggabaikan aturan tersebut.

Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sudah ditangani Panwascam Kecamatan Tidore, bahkan Kota Tikep Tidak main-main untuk menindaklanjuti setiap kasus terhadap netralitas soal ASN yang terlibat pada politik praktis.

Ketua Bawaslu Tikep, Safrudin Tosofu menyampaikan, terkait dengan kasus indikasi netralitas Kadis PMD yang ditangani oleh Panwascam Tidore, sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Read More

“Jadi dari Panwascam memang sudah melakukan kajian, kemudian sudah direkomendasi ke Bawaslu dan status laporan juga sudah dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Tidore,” Safrudin Tosofu

Safrudin juga menambahkan, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengatakan apakah yang bersangkutan benar melakukan atau tidak, karena keputusan sangsi yaitu dari KSN.

“Bawaslu hanya merekomendasikan dan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klatfikasi, karena sesui dengan Perbawaslu no 6 tahun 2018 berbicara soal netralitas ASN, TNI dan Juga Polri. Bahkan yang bersangkutan sudah dua kali mendapatkan teguran,” lanjutnya.

Bawaslu Kota Tikep berharap, pihak KSN harus tegas memberikan sangsi kepada yang bersangkutan sesuai dengan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan oleh panwascam.

Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Tidore ketika konfirmasi juga menegaskan sesuai dengan hasil kajian dengan temuan pelanggaran kode etik ASN atas nama Abdul Rasid A.W. dengan laporan pada tanggal 06 Agustus, sudah dikeluarkan nomor laporan temuan 04/TM/PW/Kecamatan Tidore/32.02/VIII/2020.

“Dengan demikian kita tinggal menunggu hasilnya saja. Jadi dengan begitu Panwacam juga serius untuk melakukan sesuai dengan tupoksi yang sudah kami lakukan,” pungkasnya. (dik)

Related posts