Pojok6.id (Pilkada) – Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 bulan November mendatang.
Hal Tersebut Disampaikan Anggota KPU Gorontalo Utara, Yudisthira Saleh.
Ia menyampaikan, warga sebagai pemilih terutama pemula bisa memiliki KTP dan bisa mengikuti pemilu. Sehingga ia mendorong pihak Disdukcapil memastikan perekaman KTP bisa mencapai 100 persen.
“Hal itu untuk memastikan hak pilih mereka terjamin dalam pesta demokrasi mendatang,” ujar Yudhistira.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan, mengingat data tersebut rawan untuk disengketakan.
“Oleh karena itu, kami di KPU terus berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan keabsahan daftar pemilih,” pungkasnya. (adv)