Jamin Kualitas MBG, Badan Gizi Nasional Gelar Pelatihan Bagi Penjamah Makanan di Kabgor

Foto Bersama Peserta moderator juga Kadis DLH Kabupaten Gorontalo dan Perwakilan Dinas Kesehatan sebagai Narasumber di Kegiatan Pelatihan Penjamah Makanan. Foto Tiwi

Pojok6.id (Limboto) – Sebagai upaya menjamin kualitas dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar pelatihan bagi ratusan relawan penjamah makanan di Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber yakni dari Dinas DLH Kabupaten Gorontalo, Dinas Kesehatan, Persagi Kabupaten Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan POM, Minggu (28/9/2025), di Gedung Misfalah Limboto.

Koordinator Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Provinsi Gorontalo, Zulkifli Taluhumala, saat di wawancarai menyampaikan pelatihan ini salah satu bentuk pencegahan atau pelatihan bagi penjamah makanan yang ada di masing – masing SPPG.

Read More

“Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya keracunan makanan di program MBG, karena untuk masing masing penjamah makanan itu harus memiliki sertifikat penjamah makanan,” Kata Zulkifli

Ia menambahkan sebanyak 500 petugas penjamah makanan dari 10 SPPG di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, yang telah mengikuti pelatihan tersebut.

Untuk SPPG di Kabupaten Gorontalo yang sudah operasional berjumlah 9, dan untuk Kabupaten Gorontalo Utara berjumlah 1 SPPG.

“Kalau untuk hari ini hadir sebagai peserta rata – rata sudah menjadi relawan di masing SPPG, jadi satu SPPG itu berjumlah 50 orang,” jelasnya

Zulkifli menjelaskan, sampai saat ini belum ada Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan terhadap penyebabnya MBG di Provinsi Gorontalo. Tetapi jika ada keluhan setelah makan MBG, maka pihaknya akan melakukan investigasi.

Namun dengan begitu, Ia mengharapkan kepada peserta yang mengikuti pelatihan, untuk tetap semangat dan tetap menjaga kualitas makanan.

“Karena yang kita beri makan ini adalah siswa – siswa yang nantinya akan memimpin menuju Indonesia emas 2045,” pungkasnya. (adv)

Related posts