Istri Meninggal Diduga Akibat Malapraktik, Suami Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Jalur Hukum
Suami korban dugaan malapraktik RS Multazam, Janto H. Antu (kemeja putih) bersama Tim Kuasa Hukum, Rio Pala (kiri), Ardy W Arsyad (kedua kiri) dan Yakop Mahmud (kanan) saat menggelar jumpa pers, Sabtu (16/10). Foto: Ryan

Pojok6.id (Gorontalo) – Suami korban dugaan malapraktik di RS Multazam akan menempuh , untuk mengusut tuntas kasus yang merengut nyawa istrinya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Janto H. Antu, suami korban, dalam jumpa pers yang berlangsung pada Sabtu (16/10/2021), di Kantor Advokat Yakob Mahmud dan Partners.

“Insyaa allah kita akan laporkan kasus ini secepatnya, dan saya sudah menunjuk kuasa hukum. Sebelumnya saya bersama kuasa hukum akan mengantar berkas, bukti kuat adanya ini ke Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Gorontalo,” kata Janto.

Read More
banner 300x250

Sementara itu, mewakili tim kuasa hukum suami korban, Yakop Mahmud menjelaskan, ada empat hal yang menguatkan atas dugaan malapraktik. Pertama, perut korban setelah dioperasi mengeluarkan kotoran, namun dokter yang menangani sudah tidak melakukan tindakan medis.

“Kedua, ketika pihak keluarga ingin meminta surat rujukan ke rumah sakit lain, malah ditolak oleh pihak RS Multazam, dan malah disuruh pulang ke rumah saja,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Yakop, pada saat pihak keluarga memutuskan untuk membawa korban ke rumah, pihak rumah sakit tidak mengizinkan korban dibawa dengan ambulans, dengan alasan sudah merupakan prosedur rumah.

“Keempat, pihak rumah sakit tidak memberikan obat maupun resep dokter kepada pihak keluarga. Secara kasat mata saja sudah jelas ada dugaan kuat malapraktik dan maladministrasi, yang dilakukan oleh rumah sakit dan pihak dokter yang melakukan operasi,” kata Yakop.

Begitu pun dengan keterangan dokter yang berada di rumah sakit rujukan Aloei Saboe, bahwa miom sebesar kepala bayi itu hanya berukuran 3 cm, dan penyakit kista yang dimaksud itu tidak ada.

“Ada tiga langkah yang kami ambil, pertama akan melaporkan ini ke IDI dengan maksud pencopotan status dokter, kemudian jalur pidana dan perdata ke Polda Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, saat awak media akan meminta konfirmasi, dari pihak rumah sakit belum bisa memberikan keterangan. Petugas keamanan yang bertugas saat itu mengatakan bahwa direktur masih ada pertemuan (meeting). (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60