Boalemo – Terkait pemberitaan salah satu media online, yang mengatakan bahwa, Darwis Moridu tidak diperkenankan keluar daerah selama menjalani masa percobaan karena berstatus tahanan luar. Menurut Inggrid S Bawias, Penasehat Hukum Bupati Boalemo Darwi Moridu hal itu sangatlah keliru.
Inggrid mengatakan, seperti diketahui bersama bahwa pidana percobaan yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Tilamuta ini, didalam amar putusannya menyebutkan hukuman percobaan yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari Darwis Moridu melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.
“Jadi ditegaskan kembali, tidak ada namanya larangan hukum atau perintah putusan yang menyatakan bahwa Darwis Moridu tidak bisa keluar daerah selama menjalani pidana percobaan, sebagaimana pemberitaan liar yang beredar di salah satu media online,” kata Inggrid.
Inggrid menegaskan, agar tidak terlalu mengada-ada demi sebuah konten pemberitaan yang ingin terlihat tajam, namun tidak jelas sumbernya seperti itu. Apalagi, lanjut Infggrid, pernyataan tersebut mengatas namakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Irianto, SH.
“Dan pada hari selasa 9 April 2019, beliau telah mengklarifikasi mengenai peryataan tersebut langsung kepada saya, bahwa tidak pernah ada pernyataan kepada media online bahwa Darwis Moridu berstatus sebagai Tahanan Luar, sehingga tidak diperkenankan keluar daerah,” ungkap Inggrid.
Inggrid juga mengatakan, dengan adanya putusan Hukuman Percobaan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi atau menghambat aktifitas atau kegiatan Darwis Moridu sebagai Kepala Daerah Kabupaten Boalemo.
“Putusan tersebut tidak mempengaruhi pak Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehari-hari, baik didalam maupun diluar daerah sesuai dengan tentatif,” pungkasnya. (rls/idj)