Pojok6.id (Kotamobagu) – Besaran gaji aparat desa di Kota Kotamobagu untuk tahun 2022 ini, tetap mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.
Hal tersebut, berdasarkan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa yang di dalamnya mengatur gaji aparat desa.
Gaji aparat desa Kotamobagu ditetapkan pada pasal 81 dalam peraturan pemerintah tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa, Wiwi Sabunge mengatakan, untuk alokasi gaji mulai dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jadi itu aturan gaji aparat desa Kotamobagu yang berjumlah 312 perangkat,” ujar Wiwi.
Berikut rincian gaji aparat desa di Kotamobagu :
Gaji Sangadi dan Aparat
Kepala Desa Rp3.000.000
Sekretaris Desa Rp2.500.000
Kepala Seksi Rp2.200.000
Kepala Urusan Rp2.200.000
Kepala Dusun Rp2.050.000
Anggota BPD Rp800.000
Ketua RT Rp750.000
Tunjangan Sangadi dan Aparat
Sangadi Rp3.000.000
Sekretaris Desa Rp400.000
Kepala Seksi Rp300.000
Kepala Urusan Rp250.000
Kepala Dusun Rp300.000
Insentif Pengurus Adat
Ketua Lembaga Adat Rp250.000
Anggota Lembaga Adat Rp200.000
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotamobagu. (Lng)