Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) mencatat, hingga hari kedua dimulai penyerahan tahapan untuk calon perseorangan, belum ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, yang menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU setempat.
Saat dikonfimrasi, Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menjelaskan, tahapan penyerahan dukungan perseorangan pada Pilkada Gorut sudah dimulai sejak 8 Mei, dan akan berakhir pada 12 Mei 2024. Penerimaan penyerahan dukungan ini pun dilakukan setiap jam kerja, yaitu pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, terkecuali hari terakhir yang dibuka sampai pukul 23.59 WITA.
“Sampai dengan saat ini belum ada satupun bapaslon yang menyerahkan minimal 9.227 pendukung, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP EL2,” ujar Sofyan Jakfar, Kamis (9/05/2024).
Adapun bagi calon yang maju perseorangan, memerlukan sebanyak 9.227 dukungan dengan sebaran minimal enam kecamatan.
“Berdasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir yaitu 92.264. Jadi syaratnya harus mengantongi dukungan minimal 10 persen dari DPT, yakni 9.227 pendukung,” paparnya.
Hal itu, lanjut Sofyan, berdasarkan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 425 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara 2024.
“Setelah penyerahan berkas dukungan, kami akan melakukan tahapan verifikasi faktual, kemudian dilanjutkan tahapan pendaftaran Bapaslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” pungkas Sofyan.