Hingga Agustus 2022, BPJS Ketenagakerjaan se-Gorontalo Bayarkan Klaim Rp75 Miliar

Bayarkan Klaim

Pojok6.id (Gorontalo) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Provinsi Gorontalo telah membayarkan klaim jaminan kepada pesertanya sebesar Rp75,7 miliar yang terbagi dalam 5.243 kasus.

Laporan disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Arif Budiman kepada Penjabat Gubernur Gorontalo , Rabu (31/8/2022).

Agendanya hari ini itu menyampaikan apa sih kontribusi kami BPJS Ketenagakerjaan terhadap Provinisi Gorontalo.

Read More
banner 300x250

“Saya menyampaikan bahwa kita sudah memberikan santunan ataupun jaminan hari tua semua program BPJS ketenagakerjaan, totalnya Rp 75 miliar sekian,” ungkap Arif usai pertemuan

Lebih lanjut Arif menyampaikan, tujuan utama auidensi bersama Penjagub Hamka adalah untuk meminta dukungan penuh gubernur dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Karena saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo baru mencapai 49 persen. Sementara program ini adalah program kenegaraan.

Kami berharap dalam satu tahun kedepan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai 80 persen.

Jadi yang kami butuhkan dari pak penjagub himbauan kepada kepala daerah dalam hal ini bupati walikota, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan pak penjagub menyanggupi itu.

“Insya allah beliau akan coba secara teknis untuk dibahas bersama stake holder terkait,” tambahnya

Sementara itu Penjagub Hamka menilai program jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi salah satu indikator penanggulangan kemiskinan.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tersebut, pihaknya akan membuat surat edaran untuk kabupaten kota.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah amal jariah. Saya meminta bpjs bekerjalah dengan ikhlas, nanti akan kami bantu memperluas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, semoga akan semakin bermanfaat untuk masyakarakat,” harapnya

Jenis jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari pembayaran atas empat program, yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP).

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60