GORONTALO – Pesan yang beredar dimedia sosial dan grup whats app yang menyatakan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone telah positif terserang virus covid-19 dipastikan tidak benar.Hal itu ditegaskan oleh, Rahmat Kasadi selaku Staf Ahli dari Kris Wartabone.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Kris Wartabone memang benar pernah bertemu dengan salah seorang pasien dengan status PDP Covid-19. Menurut Rahmat pertemuan pertama Kris Wartabone dengan pasien PDP itu untuk kepentingan menitipkan jamu dan madu ke Pasien PDP yang nantinya akan dibawa pada suatu kegiatan di Kabupaten Gowa.
Lebih jauh ia mengatakan pada pertemuan kedua Kris Wartabone dengan pasien PDP sekitar tanggal 20 Maret. Keduanya bertemu di rumah Kris Wartabone, dan pasien PDP ini sempat kontak langsung dengan Kris Wartabone dengan berjabat tangan.
“ Setelah kontak langsung dengan pasien PDP tersebut Kris Wartabone kembali masuk kedalam rumah dan tidak lupa untuk mencuci tangan. Hal demikian dilakukan karena sesuai anjuran pemerintah kepada seluruh masyarakat agar berperilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran virus covid-19 “ Urainya.
Rahmat mengatakan untuk mengantisipasi hal lain yang tidak dinginkan bersama, Kris Wartabone berinisiasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test bersama anggota keluarga. Dalam pemeriksaan tersebut Kris Wartabone sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Bone Bolango, Jumat (10/4/2020).
“ Meskipun jika dihitung pertemuan Kris Wartabone dengan pasien PDP itu sudah 21 hari lamanya. Namun dihari ke 21 ini Kris Wartabone sama sekali tidak ada gejala terpapar virus covid-19. Dan hasil Rapid Test dirinya bersama dua orang anggota keluarganya diketahui negatif dari virus covid-19 “ Jelas Rahmat.
Rahmat mengaku Kris masyarakat bisa memerangi penyebaran covid-19, dengan disiplin dan mengikuti himbauan pemerintah.
“Dan juga mendoakan pasien-pasien dengan status ODP atau PDP Covid-19 agar selalu diberikan kekuatan menghadapi cobaan serta untuk keluarga diberikan ketabahan” Ujarnya memungkasi. (Adv-KT10)