Pojok6.id (DPRD) – Mewakili Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna, menyoroti keterbatasan bantuan untuk desa. Ia menegaskan, hingga saat ini hanya pemerintah provinsi yang tidak secara langsung memberikan bantuan untuk desa.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan doa syukuran dan rapat koordinasi, atas disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, Selasa (13/8/2024).
“Kami sudah pernah melakukan itu, tapi pada saat evaluasi di kementerian itu dicoret. Karena, Provinsi tidak punya desa jadi tidak mempunyai kewenangan atas hal itu,” ujar Hamid.
Meskipun begitu, ia menjelaskan masih ada cara-cara yang dapat dilakukan terhadap hal tersebut.
“Kebetulan APBD kami sebentar lagi akan disahkan, tinggal menunggu Gubernur, siapkah membantu desa,” jelasnya.
Selain itu, Hamid meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk lebih serius menanggapi persoalan desa.
“Kami di DPRD Provinsi Gorontalo siap mengawal ini,” pungkasnya. (Adv)