Hamid Kuna Soroti Keterbatasan Bantuan Pemprov Gorontalo untuk Desa

Hamid Kuna saat memberikan sambutan Doa syukuran dan rapat koordinasi atas disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024. Foto: Humas Deprov

Pojok6.id (DPRD) – Mewakili Ketua , , menyoroti untuk desa. Ia menegaskan, hingga saat ini hanya pemerintah provinsi yang tidak secara langsung memberikan bantuan untuk desa.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan doa syukuran dan rapat koordinasi, atas disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, Selasa (13/8/2024).

“Kami sudah pernah melakukan itu, tapi pada saat evaluasi di kementerian itu dicoret. Karena, Provinsi tidak punya desa jadi tidak mempunyai kewenangan atas hal itu,” ujar Hamid.

Read More
banner 300x250

Meskipun begitu, ia menjelaskan masih ada cara-cara yang dapat dilakukan terhadap hal tersebut.

“Kebetulan APBD kami sebentar lagi akan disahkan, tinggal menunggu Gubernur, siapkah membantu desa,” jelasnya.

Selain itu, Hamid meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk lebih serius menanggapi persoalan desa.

“Kami di DPRD Provinsi Gorontalo siap mengawal ini,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60