Pojok6.id (Pemilu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (14/6/2024), di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengungkapkan dalam rakor ini pihaknya turut mengundang 5 Partai politik (Parpol), yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen berdasarkan putusan MK.
“Jadi kami mengundang lima partai politik, termasuk juga Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk menyampaikan tentang tatacara pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Fadli.
Kelima partai tersebut, diantaranya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat.
“Termasuk juga kita menyampaikan bagaimana proses pencalonan yang harus dipenuhi oleh lima partai politik, sebagaimana amanah putusan MK untuk melakukan perbaikan daftar calon tetap,” ujarnya.
Fadli menambahkan, bahwa kelima partai politik ini akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan DCT Dapil 6 Provinsi Gorontalo Boalemo – Pohuwato, sampai waktu yang ditentukan yaitu mulai dari tanggal 19 sampai dengan 21 Juni 2024.
“Nah untuk pemungutan suara ulang Insya Allah akan kita laksanakan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024. Untuk pemilihan hari Sabtu sendiri dipilih, karena merupakan hari libur,” pungkasnya.