Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bekerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf), menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Indikasi Geografis tentang Gula Aren Atinggola.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara, Jumat (24/8/2018) ini, dibuka secara langsung oleh Bupati Indra Yasin, dan dihadiri Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Bekraf pusat Ari Juliono Gema, Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Saky Septiono, Wakil Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis Riyaldi, Kasubdit Ekonomi Kreatif RI Emanuel Rano Rohi, Asisten II Gorut Thamrin Yusuf, Camat se-Gorontalo Utara dan Kepala Desa se-Kecamatan Atinggola.
Dalam sambutannya, Bupati Indra Yasin, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Indikasi Geografis tentang Gula Aren Kecamatan Atinggola. Menurutnya, kerajinan kreatif gula aren Atinggola merupakan salah satu produksi kreatif daerah yang memiliki ciri khas tersendiri, dibanding gula aren di daerah lain yang ada di Indonesia.
“Menurut saya kerajinan kreatif gula aren dari Kecamatan Atinggola memiliki ciri khas tersendiri jika dibandingkan dengan daerah lain. Jika pada umumnya produksi gula aren berbahan dasar kelapa dan tebu, namun di Kecamatan Atinggola gula arennya justru berasal dari pohon enau. Sehingga melalui sosialisasi ini, diharapkan gula aren Atinggola dapat memenuhi kriteria Indikasi Geografis Indonesia,” kata Indra Yasin.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Yasin juga menjelaskan bahwa selama ini gula aren Atinggola banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, untuk diolah menjadi permen tradisional Gorontalo, yakni gula-gula soba.
“Tak jarang masyarakat setempat yang menjadi pengrajin produksi gula aren Atinggola, menggantungkan nasibnya pada hasil penjualan gula aren tersebut,” lanjut Bupati.
Indra Yasin berharap, dengan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Kabupaten Gorontalo Utara mampu mendongkrak perekonomian daerah, dan juga bisa menjadi kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia. (rls/idj)