GORONTALO – Pemberlakuan PSBB tahap III di Provinsi Gorontalo telah usai. Saat ini Gorontalo telah memasuki masa transisi menuju tatanan hidup baru.
Berbagai peraturan menghadapi tatanan hidup baru mulai diterapkan. Selain akan membuka fasilitas publik dengan memperketat protokol kesehatan, jalur masuk Gorontalo melalui darat, laut dan udara juga akan di buka.
Kepala BPBD Provinsi Gorontalo Sumarwoto melalui konferensi pers, Senin (15/06/2020), menyampaikan tahapan aturan tersebut. Peraturan baru akan diterapkan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 bagi masyarakat yang akan ke Gorontalo tiap-tiap pintu masuk.
Pertama, bagi masyarakat yang akan masuk ke Gorontalo wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, membawa surat keterangan berbadan sehat dibuktikan dengan hasil rapid tes/swab tes yang menyatakan non reaktif/negatif.
“Bagi masyarakat yang datang dari wilayah yang tidak punya perangkat tes rapid atau swab di daerahnya maka harus melampirkan surat keterangan dari puskesmas yang ditandatangani oleh dokter,” ungkap Sumarwoto.
Ketiga, mengunduh aplikasi SEKITAR KITA melalui link https://covid-19.gorontaloprov.go.id/ keempat, memasukkan data dan mengunggah persyaratan dokumen berupa KTP dan hasil pemeriksaan rapid/swab.
Kelima, menyetujui persyaratan keaslian dokumen yang disampaikan dengan menekan tombol setuju.
“Ini dilakukan untuk mencegah atau menghindari oknum yang sengaja memalsukan dokumen rapid atau swab dengan konsekwensi dan resiko penindakan hukum jika terbukti memalsukan dokumen,” imbuh Sumarwoto.
Keenam, surat izin masuk dalam bentuk elektronik akan otomatis didapatkan oleh pelaku perjalanan dan bisa ditunjukkan kepada petugas di masing-masing pintu masuk. Surat tersebut juga bisa dicetak sesuai kebutuhan pelaku perjalanan.
Sumarwoto melanjutkan hal ini dilakukan untuk memudahkan petugas jaga di tiap pintu masuk serta untuk melacak keberadaan pelaku perjalanan yang telah berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Fungsinya adalah gugus akan bisa memberikan peringatan kepada orang itu jika sewaktu-waktu dia masuk ke daerah-daerah zona merah Covid-19. Contohnya, anda masuk ke zona merah. Gunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan seterusnya,” pungkasnya.
Bagi warga yang tidak memiliki perangkat telepon berbasis android ataupun ios, akan dibantu oleh petugas di pintu masuk. Pelaku perjalanan hanya perlu menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki perangkat pendungkung untuk mendapatkan surat izin masuk.
Sementara bagi masyarakat yang akan keluar dari Provinsi Gorontalo wajib mengikuti peraturan masuk daerah yang dituju. Setiap daerah memiliki aturannya masing-masing.(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo