LIMBOTO – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mengatakan akan menjamin untuk mengembalikan honor aparat desa yang sempat diisukan akan mengalami penurunan.
Jaminan itu disampaikan oleh Rusli Habibie menyusul beredarnya kabar di media sosial bahwa honor para aparat desa di Kabupaten Gorontalo mengalami penurunan dibanding tahun 2019.
Rusli mengatakan telah melakukan pertemuan bersama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo untuk membicarakan terkait honor aparat desa yang mengalami penurunan.
” Saya menjamin hak-hak untuk aparat desa dan honornya saya akan kembalikan seperti honor – honor yang mereka terima tahun lalu,”Ungkapnya saat di hubungi melalui telepon seluler, Senin (07/12/2020).
Rusli menegaskan bahwa pengembalian honor kepala desa dan aparat desa, tidak ada kaitannya dengan politik. Namun, hal ini untuk menyikapi aspirasi dari kepala desa terkait penurunan honor tersebut.
” Sudah ada beberapa kepala desa ketemu dengan saya dan telah menyampaikan penurunan honor kepala desa dan aparat desa, namun saya sudah sampaikan akan mengembalikan kembali honor para aparat desa,”tandasnya
Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan tidak mengetahui ada penurunan honor yang diterima aparat desa. Penyebabnya, Nelson mengaku telah menjalankan cuti selama 71 hari.
Nelson memastikan tuntutan aparat desa telah dicarikan beberapa jalan keluar dengan adanya pertemuan dengan Gubernur Gorontalo. Pertama kata Nelson, melalui APBD yang saat ini belum final sehingga masih di evaluasi oleh Gubernur.
Kedua sebut Nelson, Nelson pihaknya akan membahas kembali kemungkinan untuk melakukan perubahan lagi soal apa yang diharapkan oleh aparat desa. Sambil menunggu maka akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menjadi pedoman untuk APBDes nanti.
” APBDes itu bulan ini harus selesai, untuk menjadi pedoman para kepala desa untuk melaksanakan,” ujar Nelson
Nelson pun mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh kepala desa untuk memperjuangkan nasib mereka.
” Kalaupun ada penurunan hanya sesuai ketentuan yang ada, itu yang akan kita lihat. Dan Peraturan Pemrintah (PP) nomor 11 Tahun 2019 itu sampai hari ini belum semua daerah menyesuaikan, kami Kabupaten Gorontalo akan segera menyesuaikan demi kinerja kepala desa,”pungkasnya.(Tiw)