Gubernur Gusnar Tinjau Progres BSPS di Paguat, Ribuan Rumah Layak Huni untuk Warga Gorontalo Terus Dikebut

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail berbincang dengan warga penerima manfaat program BSPS di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. (Foto : Haris Diskominfotik)

Pojok6.id (Gorontalo) – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, meninjau langsung progres pembangunan rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Rabu (5/8/2026). Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan, pelaksanaan program prioritas nasional berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kunjungan itu, Gubernur Gusnar didampingi Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Sudarman Harjasaputra, perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

Program BSPS merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pembangunan dan peningkatan kualitas tiga juta rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. Pada tahun 2026, Provinsi Gorontalo memperoleh alokasi sebanyak 6.066 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Read More

Gubernur Gusnar menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Gorontalo melalui program tersebut. Menurutnya, BSPS tidak hanya menghadirkan rumah yang lebih layak, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kita patut bersyukur program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah turut dirasakan masyarakat Gorontalo. Bapak ibu juga harus bersyukur sudah memiliki sertifikat, itu modal penting,” ujar Gusnar.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Gusnar menyerahkan sertifikat tanah kepada empat warga penerima manfaat BSPS di Kecamatan Paguat. Penyerahan sertifikat merupakan bagian dari sinergi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi penerima bantuan.

Menurut Gusnar, kepemilikan sertifikat menjadi pelengkap penting dari program BSPS, karena memberikan jaminan legalitas terhadap aset yang dimiliki masyarakat.

“Pemerintah memberikan sertifikat ini untuk memastikan penerima program BSPS tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” pungkasnya. (Adv)

Related posts