Oleh: Jeffry As Rumampuk / Juru Bicara Walikota Gorontalo
Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Sejarah Gorontalo pada dasarnya, memang dan adalah milik masyarakat Gorontalo. Karena itu, setiap upaya membaca kembali jejak sejarah termasuk peristiwa 23 Januari 1942, tentu patut dihargai. Sejarah memang tidak cukup dibaca dari satu bangunan, satu dokumen, atau satu sudut pandang. Namun, perlu ditempatkan dalam konteks ruang, waktu, manusia, dokumen, dan bukti yang tersedia.
Disitu sisi, ada satu hal yang juga penting untuk dijernihkan kepada publik bahwa nilai sejarah sebuah tempat dan status hukumnya sebagai cagar budaya merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Sebuah bangunan, dapat memiliki nilai sejarah dan dapat menjadi bagian dari lanskap sejarah sebuah kota. Tetapi untuk menyebut suatu objek sebagai cagar budaya dalam pengertian hukum, terdapat proses, kewenangan, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.
Dalam konteks eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo, pembedaan ini menjadi penting. Sebab, Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Tidak Bisa Disamakan Statusnya.
Dalam dokumen resmi pemerintah, menunjukkan bahwa Kantor Pos Kota Gorontalo memang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.
Bahkan dalam basis data kebudayaan pemerintah, Kantor Pos Kota Gorontalo tercatat sebagai cagar budaya peringkat nasional. Artinya, posisi Kantor Pos sebagai bagian dari warisan budaya yang dilindungi memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.
Persoalannya berbeda ketika pembicaraan diarahkan kepada eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf. Dimana, objek tersebut pernah dimasukkan dalam Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 bersama Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf. Akan tetapi, status tersebut kemudian menjadi objek persoalan hukum dan administratif. Ada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto yang memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo, melakukan kajian terhadap keputusan tersebut.
Pemerintah Kota kemudian menindaklanjutinya l, melalui proses kajian dan menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 tentang pencabutan keputusan tahun 2020 tersebut. Ini merupakan rangkaian fakta administratif yang penting diketahui publik sebelum menarik kesimpulan mengenai posisi hukum eks Rumah Jawatan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sesederhana pemerintah tidak mengakui sejarah, melainkan terdapat proses hukum dan administrasi yang memang harus diselesaikan oleh pemerintah berdasarkan dokumen yang ada.
Untuk diketahui, peta lama memang penting, tetapi tidak otomatis menetapkan status hukum. Dalam kajian arkeologi ruang, peta lama, georeferensi, orientasi bangunan, hubungan jalan dan posisi antarsitus merupakan bahan penting untuk memahami sejarah sebuah kawasan.
Pendekatan seperti itu, sebenarnya dapat membantu menjelaskan bagaimana sebuah kota bekerja pada masa lalu. Tetapi perlu dibedakan antara dua pertanyaan. Pertama, apakah dua bangunan secara historis memiliki hubungan ruang dan fungsi Kedua, apakah hubungan tersebut dengan sendirinya menjadikan kedua bangunan sebagai satu objek cagar budaya yang memiliki status hukum tertentu?
Jawabannya tentu tidak otomatis sama, sebab peta memang menunjukkan kedekatan, overlay dapat menunjukkan orientasi, kajian ruang dapat menjelaskan hubungan fungsi, sejarah lisan dapat memperkaya konteks., tetapi seluruh temuan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam mekanisme penetapan cagar budaya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sebuah analisis yang menyebut Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai “satu kesatuan ruang sejarah” dapat dibaca sebagai interpretasi akademik mengenai hubungan ruang dan sejarah, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah status hukum masing-masing objek.
Di sinilah masyarakat secara luas perlu membedakan antara interpretasi sejarah, kajian ilmiah dan keputusan administratif dan ketiganya memiliki fungsi yang berbeda.
Peristiwa 23 Januari 1942, merupakan bagian penting dari sejarah Gorontalo dan tidak perlu diperdebatkan nilai historisnya.l,
Yang perlu dilakukan justru memperkaya dokumentasinya.
Pertanyaan seperti di mana suatu tindakan berlangsung, siapa yang hadir, bangunan apa yang digunakan, bagaimana pergerakan massa terjadi, dan bagaimana komunikasi dilakukan pada saat itu merupakan pertanyaan sejarah yang memang layak diteliti?.
Karena itu, Pemerintah Kota Gorontalo memilih pendekatan yang lebih luas dan bukan sekadar mempertahankan satu bangunan sebagai simbol, tetapi menyiapkan ruang khusus untuk mendokumentasikan sejarah 23 Januari.
Saat ini, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, juga telah menyampaikan rencana menjadikan Gedung Nasional di Kelurahan Ipilo sebagai Museum 23 Januari. Hal ini dilakukan untuk satu niat besar, yakni menjaga warisan sejarah di Kota Gorontalo.
Bahkan, Pemerintah Kota Gorontalo juga meminta perangkat daerah terkait menyiapkan administrasi dan menghimpun data sejarah yang diperlukan. Pilihan ini penting, karena museum tidak hanya berbicara tentang bangunan. Museum juga berbicara tentang data, dokumen, foto, tokoh, kronologi, artefak, kesaksian dan narasi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, sejarah 23 Januari tidak berhenti pada perdebatan mengenai satu bangunan. Justru, adalah hal lain yang dapat dihimpun secara lebih utuh.
Dewasa ini, Pemerintah Kota Gorontalo tidak sedang menghapus sejarah, bahkan persepsi publik bahwa pemerintah sedang menghapus sejarah perlu ditempatkan secara hati-hati.
Fakta yang terjadi, justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo sedang menyiapkan instrumen baru untuk mengabadikan sejarah 23 Januari. Pada September 2026, Pemkot Gorontalo bahkan menyatakan akan mengarahkan dana apresiasi sebesar Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pembangunan dan penguatan Museum 23 Januari.
Dana tersebut merupakan apresiasi atas capaian Pemkot Gorontalo, dalam kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi.
Pilihan untuk mengarahkan dana tersebut kepada museum memperlihatkan bahwa, sejarah ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan daerah. Bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dipelajari.
Bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi untuk generasi berikutnya. Dengan museum, sejarah dapat disajikan melalui dokumen dan bukti yang lebih terstruktur. Tokoh-tokoh yang terlibatz dalam perjalanan sejarah Gorontalo dapat ditempatkan secara proporsional.
Peristiwa dapat disusun berdasarkan kronologi dan masyarakat dapat memperoleh ruang untuk belajar, tanpa harus bergantung pada ingatan yang terpisah-pisah.
Perlu dipahami secara luas, bahwa saat ini Pemerintah Kota Gorontalo memilih menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen. Dalam perkara eks Rumah Jawatan, pemerintah juga tidak berada pada ruang kosong.
Ada persoalan kepemilikan lahan, ada keputusan pemerintah sebelumnya, ada dokumen rekomendasi, ada proses pengadilan, ada Akta Perdamaian, ada kewajiban untuk melakukan kajian dan ada keputusan pemerintah setelah proses kajian tersebut.
Semua itu merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang harus dihormati, yang tentunya merupakan fakta administrasi.
Sehingganya, Pemerintah tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan sentimen publik, sebagaimana pemerintah juga tidak semestinya mengabaikan bukti sejarah.
Dalam penjelasan pemerintah, yang dikutip dalam kronologi Kementerian Kebudayaan, pembongkaran eks Rumah Jawatan dilakukan oleh pemilik hak atas bangunan dan bukan merupakan tindakan Pemerintah Kota Gorontalo.
Fakta ini penting untuk diketahui publik agar tanggung jawab masing-masing pihak tidak tercampur. Sehingga , yang perlu dibangun sekarang adalah kesepahaman.
Perdebatan mengenai eks Rumah Jawatan, sebaiknya tidak membuat masyarakat kehilangan gambaran yang lebih besar. Sebab, Kantor Pos tetap memiliki status cagar budaya yang jelas. Peristiwa 23 Januari, juga tetap merupakan bagian penting dari sejarah Gorontalo. Olehnya, kajian mengenai hubungan spasial, antara berbagai bangunan dan lokasi bersejarah tetap penting dilakukan.
Apalagi, Pemerintah Kota sedang menyiapkan eks Gedung Nasional menjadi Museum 23 Januari l, yang juga sebagai ruang untuk menghimpun, merawat dan menyampaikan sejarah tersebut kepada masyarakat.
Karena itu, pekerjaan berikutnya bukan memperpanjang perdebatan mengenai siapa yang paling benar membaca sejarah. Pekerjaan yang lebih penting adalah mengumpulkan seluruh bukti sejarah yang tersedia dan menyusunnya dalam satu narasi yang dapat diuji.
Pemerintah Kota Gorontalo, sepakat dengan mengatakan peta lama, foto, dokumen pemerintahan, arsip kolonial dan
Kesaksian pelaku dan keluarga tokoh itu sangat penting.
Bahkan bangunan yang masih tersisa dan catatan mengenai perubahan kota dari masa ke masa juga penting, sehingga Semua itu dapat menjadi bahan bagi Museum 23 Januari.
Karena itu, ketika satu objek menghadapi persoalan hukum atau kepemilikan, tugas pemerintah bukan berhenti pada perdebatan mengenai bangunan tersebut. Namun, lebih kepada memastikan pengetahuan sejarahnya tetap hidup dan dapat diwariskan.
Sekali lagi, langkah Pemkot Gorontalo menyiapkan Museum 23 Januari, menghimpun data sejarah dan mengarahkan dana apresiasi pemerintah pusat untuk penguatan museum merupakan salah satu jalan menuju tujuan tersebut.
Dengan begitu, pembicaraan mengenai sejarah Gorontalo dapat bergeser dari sekadar memperdebatkan objek menuju upaya yang lebih besar.
Yakni bagaimana seluruh bukti sejarah Gorontalo dirawat, diverifikasi, dijelaskan dan diwariskan kepada generasi mendatang?
Terakhir, menjaga sejarah bukan hanya soal mempertahankan benda. Menjaga sejarah, juga berarti menjaga kebenaran dokumentasinya. Dan di situlah pemerintah, sejarawan, arkeolog, pemilik bangunan, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi.
Sejarah Gorontalo terlalu berharga jika hanya berhenti sebagai perdebatan. Ia harus diubah menjadi pengetahuan yang dapat diwariskan. (*)
