Gubernur Gusnar Instruksikan OPD Realisasikan Kesepakatan Percepatan IPR

Pojok6.id (Gorontalo) – Komitmen Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam menyelesaikan persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali ditegaskan melalui langkah nyata dan terukur. Tidak sekadar “pemanis bibir”, Gubernur secara langsung menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk bergerak cepat menuntaskan berbagai kendala yang selama ini menghambat legalisasi tambang rakyat.

Keseriusan tersebut terlihat dalam kegiatan penguatan Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan IPR yang digelar pada 4 April 2025. Dalam forum itu, seluruh OPD terkait diturunkan langsung, mulai dari Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta tim komunikasi gubernur.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, selaku penanggung jawab kegiatan menegaskan bahwa arahan gubernur sangat jelas: percepatan harus segera dilakukan.

Read More
banner 300x250

“Bapak Gubernur Gusnar Ismail telah menginstruksikan secara langsung kepada kami, OPD-OPD teknis, untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Satgas percepatan IPR. Beliau menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat di Gorontalo segera selesai, sehingga masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.

Tak hanya melibatkan pemerintah, pertemuan tersebut juga dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan koperasi pertambangan, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, organisasi ekstra kampus, BEM se-Provinsi Gorontalo, hingga organisasi kepemudaan seperti Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.

Dari forum tersebut, disepakati 10 poin strategis yang menjadi pijakan bersama dalam mempercepat penerbitan IPR di Gorontalo. Kesepakatan itu kemudian ditandatangani oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen kolektif.

Diantaranya yakni, Mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Gorontalo untuk segera membahas perubahan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang di dalamnya termasuk retribusi perizinan tertentu, yakni IPERA.

Mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menerbitkan IPR bagi koperasi atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Meminta Pemerintah Provinsi wajib melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan dokumen IPR kepada organisasi perangkat daerah serta berkoordinasi dengan instansi teknis di pemerintah kabupaten dalam rangka percepatan penerbitan IPR lainnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong bupati untuk memberikan rekomendasi kepada koperasi dan UMKM dalam pengusulan survei penugasan kepada Gubernur dan Menteri ESDM guna penetapan wilayah usaha pertambangan khusus mineral logam secara prioritas.

Mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo agar pengelolaan IPR di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara yang disusun sejak tahun 2025 oleh Menteri ESDM segera diterbitkan, sehingga daerah dapat segera mengajukan permohonan IPR.

Mendorong Pemerintah kabupaten segera mengusulkan WPR dengan melibatkan kelompok masyarakat.

Meminta kepada pemerintah provinsi agar menyediakan lokasi untuk pengurusan persyaratan IPR agar terintegrasi dalam memudahkan pengajuan izin pertambangan dan berkonsultasi.

Mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo agar mendesak Kementerian ESDM untuk segera menetapkan revisi wilayah pertambangan Provinsi Gorontalo yang telah diusulkan pada tahun 2025.

Mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan polemik jual beli emas dengan mendorong BUMD, UMKM, dan koperasi agar memiliki dasar legalitas dalam perdagangan mineral logam.

Memfasilitasi penyelesaian konflik PT Gorontalo mineral dan PT PETS dengan masyarakat sekitar. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60