Grab Terancam Dihentikan Pengoperasiannya di Gorontalo

Logo Grab. Foto: istimewa

Gorontalo – Keberadaan Gorontalo terancam dihentikan pengoperasiannya. Pasalnya, aplikator ojek online yang akan beroperasi di daerah, harus bermitra dengan badan usaha. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018.

Terindikasi dari dua apilkator transportasi online yang beroperasi di Gorontalo, salah satunya sudah tidak lagi menggandeng badan usaha, yakni Grab. Hal tersebut menyebabkan transportasi online tersebut terancam ditertibkan pemerintah.

Salah satu tokoh pemuda pemerhati transportasi Gorontalo, Dona Lasantu mengatakan, status Grab sebagai aplikator ojek online harus dipertanyakan. Karena terinformasi koperasi yang menjadi mitra mereka didaerah, sudah memutuskan hubungan dengan grab. Secara otomatis, Grab tidak lagi punya payung hukum untuk beroperasi di Gorontalo.

Read More
banner 300x250

“Pemerintah jangan diam, harus ada sikap tegas untuk aplikatornya. Karena statusnya ilegal, maka mereka wajib dilarang beroperasi,” kata Dona.

Hal tersebut diungkapkan Dona tentu saja mempunyai alasan. Menurutnya, tidak adanya badan usaha daerah yang menjadi mitra, selain keuntungan daerah dari pajak hilang, juga membuat pemerintah kesulitan untuk memberikan teguran, jika ada persoalan di lapangan karena tidak ada penanggung jawabnya.

Tak cuma itu, bahkan hal ini juga berdampak negatif bagi para pemilik kendaraan mitra grab. Mereka bisa menjadi sasaran kesewenang wenangan si penyedia aplikasi.

“jika itu terjadi, dan saya yakin sudah ada yang terjadi, maka pemilik kendaraan akan protes ke siapa?,” lanjutnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, hal tersebut sebelumnya sudah diadukan kepadanya oleh pihak koperasi yang bermitra dengan Grab.

Namun Jamal tidak merinci masalahnya apa, karena menurutnya itu urusan internal dan tidak ada sangkut paut dengan pemerintah. Namun yang pasti, lanjut Jamal, sesuai dengan Permenhub nomor 118 tahun 2018, aplikator angkutan online wajib bermitra dengan badan usaha di daerah. Apakah itu PT, koperasi, BUMN ataupun BUMD.

Jamal menegaskan, setiap usaha angkutan wajib memiliki badan usaha, sedangkan Grab hanyalah aplikator alias alat. Mereka harus bermitra dengan badan usaha di daerah, kalau mau beroperasi.

“jadi jika dia (Grab) beroperasi tanpa ada badan usaha, yaa itu adalah ilegal. Dan pemerintah provinsi akan menertibkan itu, berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya (kepolisian). Yang pasti kami akan menegaskan, mana yang punya izin dan tidak,” pungkasnya. (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60