Gelar Wicara, Kantor Imigrasi Gorontalo Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Keimigrasian

Kanwil Kemenkumham

Pojok6.id (Gorontalo) – Dalam rangka untuk mensosialisasikan kinerja pelayanan masyarakat oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan Gelar WIcara tentang Tugas dan Fungsi Keimigrasian Pada Masa Pandemi Covid 19, secara virtual pada Selasa (7/9/2021).

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Gorontalo, Hantor Situmorang, Kepala Kantor Kelas I TPI Gorontalo, Muhamad Irham Anwar dan Kepala Divisi Keimigrasian Gorontalo, Ujo Sujoto.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hantor Situmorang menyampaikan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi covid-19, khususnya di bidang Keimigrasian.

Read More
banner 300x250

“Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian, Kementrian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi turun langsung secara aktif dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Hantor membuka sambutan.

Untuk mendukung pemerintah, Dirjen Imigrasi menetapkan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi dan situsasi terkini.

“Kebijakan tersebut meliputi pembuatan paspor, pemberian visa, ijin tinggal, pemeriksaan imigrasi, serta pengawasan dan penindakan hukum Keimigrasian,” lanjutnya.

Selain itu, Hantor menambahkan, dalam rangka untuk mencegah dan masuknya virus covid-19 ke wilayah Indonesia, Dirjen Imigrasi telah menetapkan sejumlah kebijakan Keimigrasian, diantaranya penghentian sementara masuk dan keluar orang asing dari dan ke wilayah Indonesia.

“Pelaksanaan layanan Keimigrasian pun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan membuka posko layanan dengan jumlah yang terbatas,” jelasnya.

Sementara untuk menjamin keselamatan pegawai dalam menjalankan tugas, kata Hantor, Dirjen Imirasi mengeluarkan kebijakan seperti upaya perlindungan penanganan petugas imigrasi, serta melakukan optimalisasi pengawasan keimigrasian secara administratif.

“Segala upaya yang telah dilakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab Dirjen Imigrasi dalam menanggapi situasi terkini, guna menjamin keamanan, kepastian hukum, transparansi, kemanusiaan dan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Kanwil Kemenkumham

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kelas I TPI Gorontalo, Muhamad Irham Anwar mengatakan, Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Untuk memastikan pelayanan dan penegakkan hukum di bidang keimigrasian, dapat berjalan efektif pada masa adaptasi kenormalan baru ini. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mengurangi resiko penyebaran covid 19, di lingkungan satuan kerja keimigrasian,” kata Irham.

Selain mengeluarkan sejumlah kebijakan, Irham menambahkan, Dirjen Imigrasi juga membuat inovasi yang bertujuan untuk melancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian di masa pandemi covid 19 ini.

“Selaras dengan upaya yang dilakukan Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo turut mendukung kebijakan yang dibuat dengan melaksanakannya pada satuan kerja, serta turut menciptakan berbagai inovasi guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di masa pandemi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ujo Sujoto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang turut bergabung pada acara tersebut menyampaikan bahwa, Imigrasi sesuai dengan dinamisasi perubahan di masyarakat secara nyata melaksanakan program-program dengan prinsip bahwa program itu baru dan inovatif.

“Program tersebut diantaranya eazy pasport yaitu pelayanan jemput bola untuk melakukan pelayanan paspor secara kolektif,” jelasnya.

Selain itu, Kadivim juga menyampaikan perihal Izin Tinggal Keimigrasian. Bahwa imigrasi memberikan izin tinggal kepada orang asing sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis.

“Yang menentukan apakah orang asing tersebut itu ahli berkompeten pada bidangnya atau sebagai investor itu ditentukan melalui rekomendasi dari instansi teknis,” ujar Kadivim dalam pernyataannya.

Di akhir acara, Kakanim dan Kadivim Gorontalo menutup kegiatan sosialisasi ini dengan mengucapkan terimakasih dan pengahargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia atas terselenggaranya kegiatan ini juga berterimakasih kepada seluruh peserta yang telah ikut dalam kegiatan sosialisasi hingga akhir acara. (adv/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60