Gelar Rapat Lanjutan Ranperda TJSLP, Pansus II : Sampai Pada Pasal 17

Rapat Pansus II DPRD Kota Gorontalo terkait pembahasan Ranperda TJSLP. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat lanjutan, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Senin (3/6/2024).

Ketua Pansus II Dekot Gorontalo, , mengungkapkan bahwa dalam lanjutan pembahasan , dari total 32 pasal 13 Bab pihaknya telah membahas sampai dengan pada pasal 17 Bab 4 tentang forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Alhamdulillah minggu kemarin kita telah membahas itu sampai pada pasal 3 dan hari ini kami menyelesaikan pembahasan sebanyak 14 pasal, sehingga sampai pada pasal 17 bab 4 tentang forum TJSLP ini,” ungkap Darmawan.

Read More
banner 300x250

Ia menjelaskan, bahwa ada beberapa hal yang perlu ditekankan dalam pembahasan ranperda TJSLP. Seperti mendorong perusahaan-perusahaan di daerah untuk memberikan kontribusi dalam bentuk CSR.

“Kemudian mereka harus membentuk wadah forum, agar supaya mereka bisa bersatu untuk bagaimana program-program mereka dalam bentuk CSR ini, itu betul-betul bisa menjawab kebutuhan yang ada di Kota Gorontalo,” tambahnya.

Politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) itu menilai, hal ini agar untuk menghindari adanya tumpang tindih daripada program-program yang ada di suatu perusahaan tersebut.

“Contohnya seperti di perbankan. Selama ini ternyata perusahaan perbankan cenderung memberikan bantuan fasilitas berupa mobil ambulans, kemudian perusahaan lain juga memberikan ambulans. Nah, sementara kebutuhan yang ada di masyarakat itu masih banyak, seperti terkait infrastruktur jalan, jembatan dan lain sebagainya. Sehingga dengan ada perda ini, bisa menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat. Terutama yang tidak ter-cover di dalam APBD,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60