Gelar Pemusnahan Miras, Wali Kota Adhan: Ini Bukan Akhir dan Akan Terus Memeranginya

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama unsur Forkopimda saat melakukan pemusnahan miras. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) hasil razia tim Satpol PP Kota Gorontalo. Tumpukan botol minuman beralkohol yang selama ini menjadi hasil penindakan Satpol PP Kota Gorontalo akhirnya dimusnahkan.
Namun bagi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, penghancuran ribuan botol tersebut bukan berarti persoalan peredaran minuman keras selesai.

Pemusnahan berlangsung di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Senin (31/8/2026), sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, serta 951 botol Cap Tikus.

Read More
banner 300x250

Wali Kota Adhan menegaskan, langkah tersebut bukan titik akhir. Justru, pemusnahan harus menjadi bagian dari penegakan aturan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, akan tetapi menjadi langkah awal dan berkesinambungan pada kegiatan-kegiatan selanjutnya,” tegas Wali Kota Adhan.
Ia mengakui persoalan minuman beralkohol bukan perkara ringan. Menurutnya, banyak persoalan yang muncul di tengah masyarakat berkaitan dengan konsumsi alkohol.

“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena semua masalah di masyarakat itu bersumber dari alkohol,” ujarnya.

Untuk itu, Wali Kota Adhan tidak hanya mengandalkan aparat pemerintah dalam mengawasi peredaran miras. Ia meminta tokoh masyarakat ikut mengambil peran dalam membantu pemerintah menegakkan aturan yang berlaku.

“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” katanya.

Bagi Wali Kota Adhan, upaya memberantas peredaran minuman beralkohol membutuhkan keterlibatan berbagai unsur. Pemerintah, aparat penegak aturan, tokoh masyarakat hingga warga harus memiliki perhatian yang sama terhadap persoalan tersebut.

Ia bahkan mengakui dirinya memahami bahwa pemberantasan miras tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu kali penindakan.

“Saya tahu ini tidak akan pernah berhenti. Tapi saya juga tidak akan pernah berhenti memerangi miras di Kota Gorontalo,” tegasnya.

Wali Kota Adhan menilai minuman beralkohol bukan hanya berkaitan dengan kebiasaan mengonsumsi minuman keras.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai masalah sosial seperti perkelahian, kecelakaan dan kekerasan.

Maka dari itu, penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 akan terus menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo.

Selain penegakan aturan, pemerintah juga telah mengambil langkah dengan mencoret 662 orang dari daftar penerima bantuan karena disebut memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, judi* online (judol), dan narkoba.

Bagi pemerintah, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penerima bantuan agar menggunakan dukungan pemerintah secara tepat dan tidak terjerumus dalam kebiasaan yang merugikan.

Pemusnahan ratusan hingga ribuan botol miras pada Senin itu pun menjadi penanda bahwa penindakan tidak berhenti setelah barang bukti dimusnahkan.

Pemerintah Kota Gorontalo memastikan persoalan peredaran miras masih menjadi pekerjaan yang akan terus ditangani. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60