Pojok6.id (Boalemo) – Dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada petugas PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo menggelar bimbingan teknis tahapan verifikasi faktual ke satu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2024.
Bimbingan teknis yang di gelar di gedung putra tunggal Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Rabu (19/6/2024) ini, diberikan kepada seluruh PPK dan PPS se Kabupaten Boalemo.
“Jadi bimbingan teknis ini kami laksanakan, untuk bagaimana memberikan penguatan terhadap PPPK dan PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual nantinya,” ujar Ketua KPU Boalemo, Yuyun S.Antu.
Yuyun menjelaskan, verifikasi faktual dilakukan berupa pencocokan dan memastikan dokumen dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Boalemo.
“Jadi verifikasi faktual itu akan kita laksanakan yang pertama kita akan mencocokan dokumen dukungan yang disampaikan oleh calon kepada kita, yakni kebenaran dari dukungan itu kita juga akan mengetahui bagaimana kondisi di lapangan nanti apakah benar mereka memberikan dukungan itu yang kita akan pastikan,”ungkap Yuyun.
Verifikasi faktual ini hanya akan dilakukan kepada satu Bapaslon Perseorangan, yakni pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo setelah sebelumnya bapaslon perseorangan pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini, dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual oleh KPU Boalemo pada Selasa 18 juni 2024.
“Jadi yang hari ini sesuai yang kita tetapkan semalam, yang akan kita akan verifikasi faktual itu satu bapaslon,” tutup yuyun.
Verifikasi faktual akan dilakukan selama 14 hari kedepan, yang akan dimulai pada hari Jumat, 21 juni 2024.