Jakarta – Dalam Upaya mencegah penyalagunaan Dana Desa oleh apararur Desa, Pemerintah Kabpupaten Gorontalo Menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Limboto Suprianto, yang ikut memberikan materi dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, yang bekerja sama dengan Pamong Institute.
Dalam Penyampaiannya, Kejati Supriyanto memberikan pemahaman bahwa keuangam desa harus dilaksanakan sebaik mungkin, dalam hal menentukan Alokasi anggaran pembangunan Desa harus dilakukan pengawasan, baik dari Kejaksaan, BPD dan aparatur lainya. Sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik.
“Kami dari Kejaksaan sangat berperan penting dalam proses penggunaan dana desa, khususnya pemantauan dan pengawalan. Karena kami yang bertanggung jawab dalam mencegah apabila terjadi penyimpangan atau penyalagunaan oleh aparatur desa,” kata Supriyanto.
Selain itu, Supriyanto mengungkapkan saat ini Kejaksaan Negeri Limboto mengembangkan aplikasi digital, yang berfungsi untuk memonitor dan mengawasi penggunaan Dana Desa.
“Aplikasi ini baru dilaunching beberapa hari yang lalu, tujuannya untuk memonitor dan mengawasi. Bisa ketahuan apabila terjadi penyalagunaan. Jadi semua laporan penggunaan Dana Desa, wajib diinput kedalam aplikasi tersebut, sehingga kami mudah untuk menyamakan sama tidaknya dengan perencanaan penganggaran,” tegasnya.
Supriyanto sangat mengapresiasi bimtek kali ini, karena menurutnya memang Kepala Desa dan BPD harus didudukan bersama, untuk membahas perencanaan anggran pembangunan desa. (KT-04)