Pojok6.id (Buton Tengah) – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan seluruh ASN yang bertugas di wilayah tersebut, untuk melakukan vaksin booster sebagai syarat pencairan gaji dan TPP.
Hal tersebut diungkapkan lansung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buteng, Konstatinus Bukide, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (03/08/2022).
“Jadi sekarang kita wajibkan untuk seluruh ASN, agar melakukan vaksinasi booster. Ini jadi syarat untuk melakukan pencairan gaji dan TPP mereka,” kata Konstatinus Bukide.
Selain ASN, lanjut Konstatinus Bukide, termasuk pula para tenaga magang maupun honor akan dikenakan aturan tersebut.
“Termasuk juga anak magang dan honornya kita dorong supaya bisa vaksin, yang baru sekali usahakan vaksin ke dua yang ke dua sampai booster. Jadi saya minta di keuangan nanti kalau pencairan, berkasnya harus dilampirkan dengan surat vakunnya,” sambungnya.
Konstatinus Bukide juga menanggapi terkait adanya kejadian para ASN, yang nekat melompati pagar Rujab Bupati Buteng yang diduga tidak ingin melakukan vaksinasi pasca penyelenggaraan Apel Akbar, Senin (01/08/2022) kemarin.
Menurut Konstatinus Bukide, hal tersebut mencoreng nama baik para tenaga sipil negara tersebut serta instansinya, sehingga bisa saja diberlakukan sanksi bagi para pelaku yang melakukan aksi lompat pagar itu.
“Itu bikin malu sebenarnya, seandainya kita tahu orangnya siapa kita bisa saja berikan sanksi, cuma tidak jelas siapa-siapa pelakunya. Untuk itu kita wajibkan mereka vaksin booster, kalau tidak jangan harap gaji dan TPP nya bisa dicairkan,” tutupnya.