Pojok6.id (DPRD) – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Gorontalo bakal segera mengisi kekosongan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo. Pengisian kursi tersebut dilakukan Fraksi Partai Golkar, untuk menggantikan (Alm) Hardi Sidiki, yang meninggal dunia pada 18 Juli 2025.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar mengungkapkan, bahwa terkait hal ini DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo telah menggelar rapat pleno, pada 30 Agustus 2025. Rapat pleno itu memutuskan dua hal, pertama terkait proses penggantian Pimpinan/Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Gorontalo, dan kedua proses Pergantian Antar Waktu (PAW) (Alm) Hardi Sidiki. Dari hasil tersebut kemudian pihaknya telah menyurat ke secara resmi ke DPRD Kota Gorontalo, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“InsyaAllah dalam waktu dekat atau minggu ini, proses administrasinya sudah selesai semua. Sehingga mudah-mudahan kalau ini cepat selesai, maka bulan September ini, itu sudah ada pengisian kekosongan kursi Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Gorontalo,” ungkap Totok, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (2/9/2025).
Terkait nama yang akan mengisi kekosongan kursi tersebut, kata Totok, merupakan kewanangan dari KPU Kota Gorontalo. Dimana berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk penggantian anggota legislatif itu diambil berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua, sesuai hasil perolehan suara pada Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 sebelumnya.
“Kalau untuk yang memperoleh suara terbanyak kedua kemarin itu, adalah pak Susanto Liputo. Tetapi kita masih menunggu penetapan resmi dari KPU,” tambah Totok.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N. R. Monoarfa membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat resmi dari DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo terkait usulan PAW, dan saat ini diproses sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku.
“Berdasarkan mekanismenya, Ketua DPRD akan menyurati KPU Kota Gorontalo untuk meminta data-data seperti DCT, berita acara pemenuhan syarat calon, dan daftar perolehan suara. Setelah itu, Sekretariat DPRD akan melengkapi administrasi dan menyurat ke Wali Kota Gorontalo untuk diteruskan ke Gubernur melalui Bagian Pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam SK pergantian (Alm) Hardi Sidiki tersebut, nantinya akan memuat dua keputusan sekaligus. Pertama yaitu pemberhentian (Alm) Hardi Sidiki dan pengangkatan PAW sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
“InsyaAllah kalau semua berkas sudah lengkap, dan prosesnya bisa cepat, bahkan besok pun sudah bisa dilantik. Jadi tinggal menunggu SK dari Pemerintah Provinsi,” tandasnya. (Adv)








