Pojok6.id (Peristiwa) – Forum Penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango menilai pemerintah daerah mengabaikan hak masyarakat Bone Bolango, ketika mengeluarkan izin kontrak karya kepada PT Gorontalo Minerals.
Hal itu disampaikan Pembina Forum Penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango, Supriadi Alaina. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti nyata pemerintah daerah punya utang janji kepada masyarakat penambang yang ada di Bone Bolango.
“Keluarnya izin kontrak karya PT Gorontalo Minerals, dikawasan pertambangan yang sudah dikuasai oleh masyarakat lebih dari 15 tahun, adalah bukti nyata pemerintah abaikan hak dari masyrakat penambang tradisional,” kata Supriadi Alaina.
Menurutnya, dalam undang-undang pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan, jika WPR merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
“Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan, tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR,” kata Haji Upik, sapaan akrabnya.
Untuk melegalkan kawasan tersebut, masyarakat penambang melalui FPR Bone Bolango, sudah sejak lama berupaya mendorong ke pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami sudah sejak tahun 1991 menguasai dan beraktivitas di kawasan tersebut,” ujarnya.
Tidak salah kalau kemudian, isu WPR hanya akan menjadi angin segar bagi masyarakat penambang, saat musim Pemilu tiba.