Pojok6.id (DPRD) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dengan tegas mengungkapkan keprihatinannya terkait lambannya pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras), yang telah diajukan selama tiga tahun terakhir.
Kepada awak media, Fikram Salilama menyatakan, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan rancangan Perda ini, namun hingga saat ini belum ada pembahasan yang dilakukan.
“Naskah Nota Akademik (NA) untuk rancangan Perda tersebut sudah ada, tapi tidak pernah dibahas. Saya mendesak hal ini karena persoalan di masyarakat ini, banyak diakibatkan oleh minuman keras. Sehingga hal ini kita harus atur terkait penyaluran minuman keras,”jelas Ketua Fraksi Golkar, di Ruang Fraksi Golkar, Senin (11/9/2023)
Namun, Fikram menyoroti bahwa Bapemperda hingga saat ini belum memproses rancangan Perda tersebut, meskipun jelas bahwa hal ini menjadi skala prioritas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengamanatkan bahwa rancangan Perda yang belum selesai pada tahun berjalan harus menjadi skala prioritas untuk tahun berikutnya.
“Sekarang sudah 3 tahun, sudah 3 kali masuk dalam propemperda tapi tetap tidak diusulkan untuk dibahas,” tegas Fikram
Dalam konteks usulan dua rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD sebagai inisiatif, Fikram menjelaskan bahwa mereka telah mempersoalkan hal tersebut. Namun, jawaban yang diberikan oleh Ketua Bapemperda adalah bahwa mereka sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dinyatakan bahwa usulan tersebut tidak akan disetujui.
“Nah, kalau itu tidak disetujui, seharusnya di-drop. Kenapa di tahun 2024 ini masih diusulkan? Tentunya hal ini masih menimbulkan pertanyaan yang sangat besar, ada apa di balik itu,” pungkasnya. (Adv)