KOTA GORONTALO – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mengundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan evaluasi program dan kinerja, Selasa (18/5/2021) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Komisi A Dekot, Erman Latjengke mengungkapkan, Satpol PP menjadi OPD yang berfungsi mengambil tindakan terkait hal-hal yang dinilai melanggar aturan.
“Kami sebagai DPRD tetap menghargai kinerja dari Satpol, tetapi kami ingin mereka dapat meningkatkan lagi kinerja mereka, agar masyarakat Kota Gorontalo dapat merasa lebih aman,” ungkapnya.
Erman menjelaskan, dalam evaluasi kinerja Satpol ini, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan lagi, yaitu terkait Miras, Hewan ternak yang lepas dan menjamurnya pedagang liar.
“Untuk miras ini kemarin kita sempat dihebohkan dengan Pembunuhan di terminal 42 andalas, yang dimana dalam kasus ini dilatar belakangi oleh pengaruh minuman keras,” jelasnya.
Sedangkan untuk miras sendiri, lanjut Erman, ini sudah ada Perdanya, dimana dalam perda tersebut sudah mengatur tentang pelarangan minum keras, sehingga ini sangat perlu diperhatikan oleh pihak Satpol PP.
“Terakhir kami sudah sampaikan kepada pihak Satpol, untuk nantinya akan kami undang kembali tiga bulan kedepan, dimana kami ingin melihat perkembangannya kedepan nanti, dan sudah apa saja yang mereka lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau mengungkapkan, masalah SDM dan keterbatasan sumber daya aparatur yang sekarang mereka miliki tidak akan menjadikan kinerja mereka menurun, bahkan justru akan lebih memacu mereka.
“Kami akan lebih berkoordinasi secara maksimal, dengan lintas sektor yang ada akan memaksimalkan peran dilapangan, walapun dengan segala keterbatasan yang ada semoga kita bisa maksimalkan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak legislatif terkait evaluasi tiga bulan kedepan,” pungkasnya. (adv/ryn)