Terkait Tunjangan BPD, Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Hearing Bersama ABPEDNAS

DPRD
Suasana Hearing aspirasi DPRD Trenggalek bersama ABPEDNAS. Foto: istimewa

TRENGGALEK – Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat aspirasi dengan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), tentang kenaikan tunjangan Badan Pemerintah Desa (BPD), Jumat (3 /7/2020).

Pengurus Abpednas melalui juru bicaranya, Rukani, menyampaikan jika tunjangan anggota BPD dari ADD, masih selisih jauh lebih rendah dibanding dengan tunjangan yang diterima oleh kepala desa.

”BPD mitra desa, kedudukannya sejajar dengan kepala desa, mempunyai fungsi dan wewenang yang tidak ringan. Mulai dari membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mengawasi kinerja kepala desa. Dan itu diatur melalui Perda Nomor 18 tahun 2017 tentang BPD,” jelas Rokani.

Read More
banner 300x250

Ia juga berharap, kedepan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar acara bimbingan teknis bersama kepala desa, dalam ruangan yang tidak terpisahkan.

Hal ini untuk mendorong terwujudnya kapabilitas para anggota BPD bersama kepala desa dalam membangun pemerintahan desa.

”Banyak anggota BPD sejauh ini belum mumpuni dalam mengemban peran dan fungsinya. Banyak yang mengira kalau tugas BPD sangat mudah. Padahal, jika peran dan fungsi BPD benar-benar dilaksanakan sesuai dengan tuntutan, maka sangatlah berat,” jelasnya.

Sementara itu, Husni Taher Hamid, Ketua Komisi I menanggapi keluhan anggota BPD mengatakan, bahwa semua sudah diatur dalam Perda dan Perbub. Terkait tunjangan, sudah diatur dalam peraturan tersebut.

“Kalau untuk menaikan tunjangan, maka anggota BPD harus bersinergi dengan Kepala Desa untuk mendorong peningkatan aset desa, mendorong peningkatan pendapat desa dari aset desa, sehingga dengan hasil pendapatan meningkat maka kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” tegas Husni

Husni berharap, kedepan anggota BPD untuk memahami aturan Perda dan perbub. Dimana didalamnya sudah jelas diatur tunjangan untuk BPD, minimal 10 % dari anggaran. (Sae)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60