Pojok6.id (DPRD) – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-148, DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna ini berlangsung Senin (22/7/2024), di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
“Bahwa Pansus dan semua fraksi atau tujuh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2045,” ujar Paris Jusuf, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, usai memimpin rapat.
Paris juga menambahkan, bahwa DPRD mengingatkan Penjabat Gubernur Gorontalo untuk segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan ini.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dalam sambutannya menyatakan bahwa Ranperda ini akan menjadi dasar pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik,” pungkasnya. (Adv)