Pojok6.id (DPRD) – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD), dalam rapat paripurna ke-6 pada Jumat (1/11/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menyampaikan bahwa penetapan AKD ini adalah langkah penting, untuk memastikan optimalisasi tugas dan fungsi dewan.
“AKD berperan penting dalam mengemban amanah dan aspirasi masyarakat, serta secara khusus mengawal kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Berikut susunan alat kelengkapan dewan yang telah ditetapkan:
Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan)
Ketua: Fadli Poha (PPP)
Wakil Ketua: Sitti Nurain Sompie (Partai Gerindra)
Sekretaris: Ekwan Akmad (Partai Hanura)
Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan)
Ketua: Mikson Yapanto (Partai Nasdem)
Wakil Ketua: Meyke Kamaru (Partai Golkar)
Sekretaris: Erwin Ismail (Partai Demokrat)
Komisi III (Bidang Perencanaan dan Pembangunan)
Ketua: Espin Tulie (PDI-P)
Wakil Ketua: Anas Yusuf (PAN)
Sekretaris: I Wayan Sudiarta (Partai Golkar)
Komisi IV (Bidang IPTEK dan Kesejahteraan Sosial)
Ketua: Moh. Iqbal Al Idrus (Gerindra)
Wakil Ketua: Hamzah Muslimin (PDI-P)
Sekretaris: Ghalib Lahidjun (Partai Golkar)
Selain komisi-komisi, beberapa badan di DPRD Provinsi Gorontalo juga telah ditetapkan, termasuk:
Badan Anggaran
Badan Musyawarah
Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)
Ketua: Syarifuddin Bano (Partai Demokrat)
Wakil Ketua: Wahyu Moridu (PDI-P)
Badan Kehormatan
Ketua: Fikram Salilama (Partai Golkar)
Wakil Ketua: Umar Karim (Nasdem)
Anggota: Hamzah Muslimin (PDI-P), Hamzah Idrus (PKS), Ekwan Ahmad (Hanura). (Adv)