Pojok6.id (DPRD) – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan tata tertib (tatib) DPRD. Pembentukan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar pada Senin (2/12/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menyusun tata tertib, yang relevan dengan kebutuhan anggota dewan saat ini.
“Alhamdulillah, tadi kami telah membentuk Pansus Tatib dan melalui musyawarah telah memilih Bapak Syarifudin Bano sebagai Ketua,” ujar Thomas.
Thomas mengatakan bahwa Pansus diberikan waktu maksimal enam bulan, untuk menyelesaikan pembahasan tata tertib tersebut.
“Pansus ini akan bekerja paling lama selama enam bulan, tetapi tidak menutup kemungkinan akan lebih cepat dari itu,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama tata tertib baru belum disahkan, DPRD masih menggunakan tata tertib lama sebagai panduan kerja.
“Melalui pansus ini, kami akan mengakomodir keinginan anggota lama maupun baru dalam tata tertib ini. Namun, jika ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, kami akan coba tangkal itu,” pungkasnya. (Adv)