Pojok6.id (DPRD) – DPRD Kabupaten Pohuwato telah menerima surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, tentang instruksi Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Maryati Yusuf. Informasi itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi.
“Ya, saya sudah terima surat yang ditanda-tangani oleh pak Zulkifli Hasan, ditandatangani pak Anas, kemudian ditandatangani ketua DPD,” kata Nasir Giasi, Senin (29/8/2022).
Nasir mengatakan, surat itu telah diterimanya sejak tanggal 19 Agustus 2022. Lembaga DPRD selanjutnya akan memproses putusan partai tersebut, jika tidak ada halangan.
“Sebagai ketua DPRD, saya hanya meneruskan itu, apapun alasannya saya tidak dapat mengintervensi apa yang diputuskan partai masing-masing. Di aturan perundang-undangan, saya hanya diberikan waktu 7 hari untuk memproses surat tersebut,” lanjut Nasir.
Kabar rencana PAN akan melakukan PAW terhadap Maryati Yusuf, pernah heboh di internal PAN sejak tanggal 29 Mei 2022 lalu. Namun Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Pohuwato Mohamad Afif, membantah informasi itu pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu.
Imbas dari isu itu kemudian beredar kabar bahwa, kader PAN Pohuwato ancam keluar dari keanggotaan PAN jika infromasi itu benar adanya. Selanjutnya, kisruh ini ditanggapi oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf pada, Sabtu, 25 Juni 2022.
Dirinya saat itu mengatakan, mempersilahkan setiap kader jika ingin keluar dari keanggotaan PAN. Menurut Anas, PAN tengah baik-baik saja. Hal itu dibuktikan saat pelaksanaan Rakerda PAN Pohuwato yang berjalan sukses.