Pojok6.id (Pohuwato) – DPRD Kabupaten Pohuwato akan mendalami persoalan hak guna usaha (HGU) milik PT Lebuni, yang dikeluhkan warga Desa Bukit Tingki Kecamatan Popayato. Masyarakat setempat mengaku khawatir, HGU yang dimiliki perusahaan akan mengancam hak hidup mereka.
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi menyampaikan hal itu, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), sejumlah masyarakat desa Bukit Tingki dan pemerintah Daerah.
“Tahapan-tahapan harus kami lalui kami pelajari kami dalami, hari ini sudah banyak hal yang kami temui dirapat dengan pendapat,” kata Nasir Giasi, Senin (25/7/2022).
Terungkap dalam rapat tersebut, sertifikat PT Lebuni pertama kali terbit tahun 1980. Saat itu perusahaan mengantongi izin perkebunan pohon kelapa. Luasan areal perkebunan mencapai 262,5 hektare. Izin HGU kembali diperpanjang pada tahun 2010, dan berakhir pada tahun 2030 seluas 248,8 hektare.
“Yang kita pelajari izin mereka mengolah lahan, menanam jagung dan sebagainya itu yang terungkap tadi, ternyata beberapa poin penting yang kita dengar,” Tuturnya.
Selanjutnya DPRD akan membahas persoalan dengan masing-masing fraksi, ang kemudian akan melahirkan rekomendasi. Nasir menuturkan, bahwa pihaknya akan mempelajari dengan penuh kehati-hatian terkait masalah yang dikeluhkan masyarakat Bukit Tingki.
“Rekomendasi itu wajib untuk kemudian kita taat patuh pada rekomendasi yang akan dikeluarkan DPRD seluruh stakeholder di dalamnya,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, RDP DPRD Pohuwato turut menghadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pohuwato. Kehadiran ATR/BPN diperlukan untuk mengungkap kepastian luasan HGU milik perusahaan PT Lebuni.