DPRD – Pemprov Gorontalo Setujui Ranperda Ketenagakerjaan

Ranperda Ketenagakerjaan
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan pendapat akhir Gubernur Gorontalo yang menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/12/2021). (Foto : Haris)

Pojok6.id (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut ditandatangani oleh H. Idris Rahim dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf pada Rapat Paripurna ke-68 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/12/2021).

“Saya atas nama menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ucap Wagub dalam pendapat akhir Gubernur Gorontalo yang disampaikan pada Rapat Paripurna itu.

Read More
banner 300x250

Wagub Idris mengemukakan, Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang telah dibahas bersama oleh Pemprov dan DPRD Gorontalo merupakan wujud komitmen, niat yang tulus, serta konsistenti untuk mendukung percepatan pembangunan khususnya di sektor ketenagakerjaan. Diutarakannya, pembahasan Ranperda melalui Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemprov Gorontalo telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Peraturan Terkait Lainnya.

“Saya berharap, setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah ini segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal,” ujar Idris.

Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Gorontalo. Setelah penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda itu, DPRD akan segera menyampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60